Berita Nasional Terkini

TERUNGKAP Kelompok KKB Papua yang Bakar Belasan Rumah Warga, Pimpinannya Masuk Daftar DPO TNI-Polri

Terungkap kelompok KKB Papua yang bakar belasan rumah warga, pimpinannya masuk daftar DPO TNI-Polri.

Kolase Tribunkaltim.co
Pimpinan KKB Papua Numbuk Telenggen dan aksi bakar rumah - Terungkap kelompok KKB Papua yang bakar belasan rumah warga, pimpinannya masuk daftar DPO TNI-Polri. 

TRIBUNKALTIM.CO – Terungkap kelompok KKB Papua yang bakar belasan rumah warga.

Adalah KKB Papua Numbuk Telenggen yang lakukan teror balas dendam di Distrik Ilaga, Papua, Indonesia.

Saat ini pimpinan KKB Papua yang membakar belasan rumah warga tersebut masuk daftar DPO TNI dan Polri.

Ya, KKB Papua pimpinan Numbuk Telenggen melakukan penyerangan dan membakar 16 rumah warga di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak Papua, Kamis (7/4/2022) malam..

Mereka juga terlibat kontak senjata dengan aparat keamanan TNI dan Polisi selama 2 jam.

Aksi tersebut diduga dilakukan sebagai bentuk balasan usai salah satu anggotanya Ali Kogoya tewas ditembak polisi.

"Biasanya kalau ada kelompok mereka yang kena tembak atau ditangkap petugas, selalu ada balasan.' Kita sudah ingatkan ke personel untuk siaga dan saya minta untuk tidak mudah terpancing karena pasti ada aksi balasan," kata Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Nasib Warga yang Rumahnya Dibakar KKB Papua, Inilah Perintah Khusus Kapolda Pasca Teror Balas Dendam

Ali Teu Kogoya tewas ditembak personal Satgas Damai Cartenz pada Minggu (3/4/2022).

Ali Kogoya yang saat kejadian membawa sebuah pistol, diketahui merupakan anggota KKB pimpinan Numbuk Telenggen yang biasa beraksi di sekitar Distrik Ilaga.

Beberapa hari berselang dari kematian Ali Kogoya, KKB membakar rumah-rumah warga dan terlibat kontak senjata dengan aparat.

KKB Numbuk Telenggen

Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Numbuk Telenggen tercatat sebagai buronan pasukan TNI-Polri.

Numbuk Telenggen masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Polres Puncak Nomor 3/V/2021/tanggal 1 Mei 2021 dalam perkara pembunuhan (penembakan) terhadap anggota Satbrimob atas nama Bharada (Anumerta) I Komang Wira Natha.

Pelaku memiliki banyak daftar kejahatan mulai dari penembakan sampai pembakaran.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved