Ramadhan

Kadar Zakat Fitrah di Kukar Rp 35 Ribu hingga Rp 45 Ribu, Kemenag Imbau Bayarkan Lebih Awal

Plt Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, Saifullah, meminta masyarakat untuk bisa menyalurkan zakat fitrah, fidyah maupun mal sejak awal

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
Tribunnews
ILUSTRASI Pembayaran zakat fitrah. Plt Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, Saifullah, meminta masyarakat untuk bisa menyalurkan zakat fitrah, fidyah maupun mal sejak awal bulan Ramadhan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Plt Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, Saifullah, meminta masyarakat untuk bisa menyalurkan zakat fitrah, fidyah maupun mal sejak awal bulan Ramadhan.

Pasalnya, kadar zakat fitrah dan fidyah 1443 H telah ditetapkan pada 25 Maret 2022 lalu.

"Jauh sebelum Ramadhan tiba sudah ditetapkan, supaya masyarakat bisa mengetahui kadarnya lebih awal," ungkapnya.

Diketahui, kebiasaan masyarakat beberapa tahun belakangan sering melakukan zakat fitrah, fidyah dan mal pada akhir atau malam hari raya Idul Fitri.

Baca juga: NEWS VIDEO Tradisi Pembagian Zakat Fitrah Dalem Keraton Surakarta

Baca juga: Masyarakat Paser Antusias Tunaikan Kewajiban Bayar Zakat Fitrah di Malam Terakhir Ramadhan 1442

Baca juga: NEWS VIDEO Masyarakat Paser Antusias Tunaikan Kewajiban Bayar Zakat Fitrah

Hal tersebut kata Saifullah, dilakukan agar para mustahik atau orang yang berhak bisa segera menerima pembagian zakat tersebut dan memanfaatkannya.

“Saudara kita yang kurang mampu atau fakir miskin itu kan kepingin juga di malam hari raya atau menjelang hari raya itu sedikit berbelanja,” ujarnya.

Dirinya juga membeberkan, zakat fitrah yang sudah ditetapkan tersebut berupa beras ditetapkan 2,5 kilogram per jiwa.

Dan zakat fitrah berupa uang mengacu pada beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Dengan nilai uang:

- Kategori I Rp 45 ribu;

- Kategori II Rp 40 ribu;

- dan kategori III Rp 35 ribu.

Selanjutnya, kadar zakat fidyah berupa beras adalah 7 ons per hari.

ILUSTRASI bahan pangan beras.
ILUSTRASI bahan pangan beras. (TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO)

Dan yang berupa uang senilai:

- Rp 20 ribu untuk kategori I;

- Rp 25 ribu kategori II;

- dan Rp 30 ribu kategori III per harinya.

"Ketetapan ini telah melalui kajian-kajian yang melibatkan lintas sektor terkait. Insya Allah kategori itu mewakili semua unsur masyarakat yang ada di Kukar pada umumnya,” jelasnya.

Ia berpendapat, untuk zakat fitrah lebih dianjurkan disalurkan dalam bentuk beras.

Baca juga: Anda Sudah Bayar Zakat Fitrah? Ini Manfaat Zakat Fitrah yang di Bayar Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Kemudian, untuk zakat fidyah telah ditetapkan bagi yang tidak mampu membayarnya.

Baik masyarakat usia lanjut hingga ibu hamil dan menyusui pun telah ditetapkan bentuk keringanannya.

Warga membayar zakat fitrah
Warga membayar zakat fitrah (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Bagi orang-orang yang secara fisik itu diberikan keringanan secara fiqih, syariah oleh Allah.

Yakni orang jompo yang sudah renta dan tidak kuat puasa Ramadhan, bagi ibu hamil, menyusui.

"Maka itu berlakulah namanya fidyah,” pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved