Berita Samarinda Terkini
Penerapan Parkir Nontunai di Samarinda Tunggu Kesiapan Alat
Walikota Samarinda mengarahkan untuk langsung memasifkan penerapan pembayaran parkir secara nontunai di Samarinda.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda mengarahkan untuk langsung memasifkan penerapan pembayaran parkir secara nontunai di Samarinda.
Praktik itu akan diatur dalam perubahan peraturan walikota nomor 15 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir yang rencananya akan berlaku di semua tempat dan kantung parkir di Kota Samarinda.
Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan sesuai arahan walikota, pihaknya akan menyusun ulang draf ketentuan perwali untuk menerapkan pembayaran parkir nontunai di semua tempat parkir.
Namun ketentuan perwali itu, menurutnya, juga perlu didukung oleh kesiapan alat yang akan digunakan untuk tapping kartu E-Money sebagai alat pembayaran, yang disediakan oleh Bankaltimtara selaku pihak penyedia.
"Kita akan menyusun jadwal dan memetakan kawasan serta ruas mana saja yang akan diterapkan pembayaran parkir secara non tunai, karena juga akan diterapkan di parkir tepi jalan," tuturnya Senin (11/4/2022).
Baca juga: Andi Harun Inginkan Bayar Parkir Nontunai di Samarinda Berlaku Masif, Tak Perlu Masa Transisi
Baca juga: Bayar Parkir di Samarinda Harus Nontunai Mulai April 2022, Pengguna Bisa Gunakan QRIS dan E-Money
Dishub sudah bersurat kepada Bankaltimtara terkait penyediaan alat tapping yang akan didistribusikan kepada juru parkir yang ada di tempat-tempat yang diwajibkan membayar parkir nontunai ini.
"Sudah kita surati tetapi alatnya belum sampai ke kita," ujar Manalu.
Selain itu, lanjut dia, Dishub masih menemui beberapa kendala untuk mengeksekusi pemberlakuan parkir nontunai ini, di antaranya upah jukir Dishub yang dinilai masih rendah dan kesiapan mereka dalam menggunakan alat tersebut.
"Gaji jukir kita kan masih Rp 1 juta per bulan, di bawah upah minimum kita, dan ini sudah kita coba usulkan agar di 2023 nanti bisa ditingkatkan," imbuh Kadishub.
Berdasarkan draf perwali yang diajukan oleh tim perumus, penerapan parkir nontunai diberi masa transisi di mana pembayaran parkir nontunai akan dimasifkan sembari pembayaran secara tunai masih diberi ruang dalam jangka waktu satu tahun.
Namun Walikota Andi Harun meminta agar perwali tersebut langsung mewajibkan seluruh metode pembayaran secara nontunai dan berlaku di semua kawasan parkir saat diterbitkan.
Baca juga: POPULER Samarinda: Pelaku Penganiayaan Mengaku Suami Siri | Wajib Nontunai Bayar Parkir Mal & Hotel
Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda, Eko Suprayetno menambahkan timnya juga akan melakukan penyesuaian terhadap arahan yang dikemukakan walikota, mengingat tidak ada waktu yang diberikan untuk masa transisi penerapan parkir nontunai ini.
"Dengan sebaran titik parkir yang luas dan jumlah SDM yang ada, kalau belum tersedia alat tappingnya, jika diterapkan langsung maka akan terjadi lost pendapatan, karena menurut peraturannya kita tidak boleh lagi memungut parkir secara tunai," ungkapnya.
Sedangkan pemkot sudah menargetkan permulaan sistem parkir nontunai ini melalui pembayaran parkir di mal-mal dan tempat parkir otonom lainnya yang rencananya akan diterapkan per 15 Maret 2022.
Pemkot juga telah menerbitkan surat edaran agar pengelola parkir otonom di Samarinda memasang sosialisasi dan pemberitahuan di tempatnya masing-masing terkait penerapan sistem nontunai tersebut. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pembayaran-parkir-di-kota-samarinda-berencana-akan-diterapkan-nontunai-secara-masif.jpg)