Berita Samarinda Terkini
Andi Harun Inginkan Bayar Parkir Nontunai di Samarinda Berlaku Masif, Tak Perlu Masa Transisi
Pembayaran parkir dengan sistem nontunai di Samarinda diinginkan untuk langsung berlaku secara masif di semua tempat parkir.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pembayaran parkir dengan sistem nontunai di Samarinda diinginkan untuk langsung berlaku secara masif di semua tempat parkir.
Dinyatakan oleh Walikota Samarinda, Andi Harun, melalui revisi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir, maka tidak ada lagi ruang untuk pembayaran parkir tunai baik di tempat parkir otonom maupun tepi jalan umum.
Ia menginginkan semua pihak termasuk pemerintah harus siap dalam mempercepat penerapan pungutan parkir secara digital ini di Samarinda.
“Kita ingin perwali ini holistik dalam rangka persiapan perubahan Perda tentang parkir nontunai, jadi tidak ada lagi alternatif untuk membayar parkir secara tunai,” ungkap Andi Harun, Senin (11/4/2022).
Oleh karena itu, tim perumus perubahan perwali ini akan menyusun ulang draf Perwali yang baru saja diajukan kepada walikota.
Baca juga: POPULER SAMARINDA: Normalisasi Sungai Kemuning, Loa Bakung | Bayar Parkir Mal & Hotel Wajib Nontunai
Baca juga: Jangan Lupa Mulai 15 April 2022, Bayar Parkir Mal dan Hotel di Samarinda Wajib Pakai Nontunai
Dalam draf awal yang diajukan, walikota tidak menyetujui adanya masa transisi selama satu tahun di mana masih diberi kesempatan pembayaran tunai dilakukan.
“Pokoknya tidak pakai transisi, (parkir nontunai) berlaku secara mutlak di Samarinda, judul perwalinya sudah harus mewajibkan parkir nontunai, nanti di dalamnya ada klausa yang mengatur tentang transisinya, jadi kita tidak ingin menunggu satu tahun dulu baru mulai,” ucap walikota.
Oleh karena itu mantan Wakil Ketua DPRD provinsi Kaltim ini menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan sembari memetakan potensi titik parkir di Samarinda, sehingga dapat diketahui titik lokasi potensi parkir yang dapat menerapkan pembayaran nontunai di Kota Samarinda.
Hal itu juga dapat memetakan kemampuan sumber daya yang dimiliki dan dibutuhkan dalam memungut parkir secara nontunai nantinya.
“Alur pendapatan parkir kita ada dua sektor, dari retribusi yang ada di tepi jalan dan pajak yang berasal dari tempat-tempat umum seperti mal, maka harus ada tata ruang perparkiran, di jalan mana yang ada titik parkir di tepi jalan,” katanya.
Baca juga: Bayar Parkir di Samarinda Harus Nontunai Mulai April 2022, Pengguna Bisa Gunakan QRIS dan E-Money
Andi Harun menginginkan agar perwali tentang parkir nontunai tersebut bisa secepatnya difinalisasi agar praktik parkir nontunai bisa segera diterapkan.
Pemkot melalui kerja sama Bankaltimtara juga telah menyediakan kartu E-Money bagi warga yang belum memilikinya untuk membayar nontunai.
Kartu tersebut bisa didapatkan di gerai-gerai yang disediakan oleh Bankaltimtara ataupun bentuk kartu E-Money lainnya dari bank mana pun.
Sedangkan penerapan parkir nontunai di mal-mal, hotel dan beberapa rumah sakit ditargetkan mulai berlaku sejak tanggal 15 Maret 2022. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.