Berita Berau Terkini

Proses Hibah Lahan di Berau ke KKP untuk Dukung Pengawasan Laut

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menghibahkan lahan seluas 2.500 meter persegi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP)

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Berau, Tenteram Rahayu menjelaskan, pemerintah daerah sudah tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan perairan laut sejak 2016 lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menghibahkan lahan seluas 2.500 meter persegi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP), akhir Maret lalu.

Mendukung pengawasan laut agar tidak ada tindakan pelanggaran hukum yang terjadi.

Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Berau, Tenteram Rahayu menjelaskan, pemerintah daerah sudah tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan perairan laut sejak 2016 lalu.

Saat ini, pengawasan tersebut hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat dan provinsi.

Baca juga: PPU Kembangkan Budidaya Ikan Lele dan Patin, KKP Beri Bantuan 300 Ribu Bibit, Disebar di 3 Kecamatan

Baca juga: Pemkab Berau Hibahkan Aset PLTS Komunal ke Pemerintah Kampung Balikukup

Baca juga: DPRD Ingatkan Pemkab Berau Terkait Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Sarana Produksi

"Karena pengawasan laut merupakan kewenangan pusat, maka untuk melakukan itu mereka butuh dukungan dari Pemkab Berau," katanya kepada TribunKaltim.co, Senin (11/4/2022).

Karenanya, pihaknya menghibahkan lahan seluas 2.500 meter persegi yang berada di Kecamatan Tanjung Batu.

Lokasi tersebut dipilih karena dinilai paling strategis. Merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Berau Nomor 198 tahun 2021 perihal Penetapan Hibah Tanah/Lahan Pemkab Berau

Dikatakan Terteram, pemerintah pusat akan mendirikan pos pengawasan laut, lengkap dengan personil serts sarana pendukung lainnya, pada tahun depan.

"Insya Allah, kalau sudah ada pos pengawasan, patroli bisa dilakukan secara rutin. Dulu saat pengawasan masih menjadi kewenangan daerah, kami juga selalu rutin patroli," ungkapnya.

Tenteram berharap, pos pengawasan bisa segera dibangun. Untuk meminimalisir terjadinya tindakan pelanggaran hukum.

Seperti destructive fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak dan pemanfaatan ruang laut berupa bangunan-bangunan resort yang belum lengkap perijinannya.

"Sementara, belum ada rencana hibah lainnya," ucapnya.

Temteram menambahkan, tahun ini Pemkab Berau diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan perairan umum. Seperti, sungai dan danau.

"Dananya juga sudah disiapkan tahun ini. Semoga bisa segera terlaksana, agar tidak ada pelanggaran juga," harapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved