Berita Nasional Terkini
INFO Syarat Naik Pesawat dan Prokes Mudik, Inilah Cara Mudah Isi eHAC Penerbangan Domestik 2022
Simak informasi syarat naik pesawat dan prokes mudik, inilah cara mudah isi eHAC penerbangan domestik 2022.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi syarat naik pesawat dan prokes khususnya untuk mudik lebaran 2022.
Inilah cara mudah isi eHAC penerbangan domestik 2022.
Berikut rincian protokol kesehatan PPDN tahun 2022 yang tersedia dalam artikel ini.
Aturan baru tersebut mulai berlaku untuk penumpang pesawat sejak 2 April 2022.
Ya, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau penumpang pesawat wajib memperhatikan aturan baru yang menggantikan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebelumnya.
Nah, penumpang pesawat yang telah divaksin booster tak perlu tes PCR atau antigen.
Beda dengan PPDN yang hanya vaksin kedua, mereka tetap wajib menunjukkan surat keterangan tes PCR atau Antigen.
Perhatikan juga protokol kesehatan (prokes) terbaru untuk PPDN yang menggunakan transportasi udara alias pesawat.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: INFO Aturan Penerbangan Domestik, Prokes dan Syarat Naik Pesawat Terbaru: Tak Perlu PCR atau Antigen
Melansir Kompas.com, Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) baru nomor 16 tahun 2022.
SE terbaru itu mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) pada masa pandemi Covid-19.
Ketentuan tersebut diterbitkan pada 2 April 2022 dan ditandatangani oleh Ketua Satgas penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M.
Berikut ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 nomor 16 Tahun 2022:
Ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;