Berita Bontang Terkini
Jadi Pengedar Sabu, Pelajar SMA di Bontang Terancam 5 Tahun Penjara
Pelajar berusia 16 tahun di Bontang terpaksa berlebaran di balik sel tahan usai terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUKALTIM.CO, BONTANG - Pelajar berusia 16 tahun di Bontang terpaksa berlebaran di balik sel tahan usai terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Pelajar SMA itu digelandang Polres Bontang atas kepemilikan sabu seberat 6,02 gram.
Remaja yang bermukim di Bontang Utara itu diciduk polisi pada, Minggu (10/4) sekitar pukul 23.30 wita malam, di perumahan Bukit Sekatup Damai (BSD), Gunung Elai.
Saat penangkapan, barang bukti sabu yang terbungkus dalam rokok itu sempat dibuang pelaku.
“Mau hilangkan jejak, jadi barang bukti sempat dibuang ke semak-semak,” ungkap Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tatok Tri Haryanto, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Simpan 25 Poket Sabu, Polres Kukar Bekuk Pria Asal Sebulu Kutai Kartanegara
Baca juga: Antar Sabu ke Petugas yang Nyamar Jadi Pembeli, Pria Asal Anggana Kukar Diciduk Polresta Samarinda
Baca juga: Nekat Lompat dari Motor untuk Hindari Polisi, Rupanya Pemuda Ini Bawa Sabu di Samarinda Seberang
Selain itu, polisi juga mengamankan motor Scoopy dan 1 buah telepon genggam milik tersangka disita sebagai barang bukti.
Remaja asal Kecamatan Bontang Utara itu kemudian diboyong ke Polres Bontang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dengan dikenai pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," terangnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.