Berita Nasional Terkini

Mantan Kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean: Masa Saya Dipenjara Karena Hilaf

Mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku tak berniat sama sekali menimbulkan keonaran dan menistakan suatu ajaran agama

Editor: Samir Paturusi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku tak berniat sama sekali menimbulkan keonaran dan menistakan suatu ajaran agama tertentu lewat cuitannya 

"Saya menyesal karena kedangkalan ilmu saya tentang Allah dan agama, saya membuat bapak/ibu, saudara dan siapapun yang merasa tersinggung, sungguh tidak ada niat menista apalagi kebencian dalam hati dan pikiran saya," paparnya.

Dituntut Hukuman Tujuh Bulan Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman tujuh bulan penjara kepada terdakwa Ferdinand Hutahaean, dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

Baca juga: Pendeta Gilbert Jadi Korban Perundungan usai Tegaskan Tak Kompromi dengan Dukun dan Paranormal

Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan, sebagai pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan.

Adapun pertimbangan tersebut yakni, hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, jaksa menyatakan perbuatan Ferdinand Hutahaean menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Sebagai tokoh publik tidak memberi contoh atau tekad yang baik bagi masyarakat," kata jaksa di ruang sidang Sujono, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Ferdinand belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan selama persidangan.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Mengaku Mualaf Sejak 2017 Namun Identitas di KTP Berbeda, Ini Kata Jaksa

Didakwa Menghendaki Kegaduhan yang Menerbitkan Keonaran

Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, serta memicu kebencian suku agama ras dan antar-golongan (SARA).

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya dalam sidang perdana dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

"Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat."

"Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa dalam menyusun dakwaannya mengacu pada cuitan Ferdinand di akun Twitter@FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah hal, khususnya soal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved