Berita DPRD Kalimantan Timur

Berkas MoU Segera Dikirim ke DPR RI, Berisi Tiga Poin Tuntutan Mahasiswa Kaltim

Pasca ditandatangani memorandum of understanding (MoU) antara gabungan mahasiswa Aliansi Mahakam dengan Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK atas tiga poin

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Sekwan DPRD Kaltim HM Ramadhan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pasca ditandatangani memorandum of understanding (MoU) antara gabungan mahasiswa Aliansi Mahakam dengan Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK atas tiga poin tuntutan mahasiswa saat aksi damai di depan kantor DPRD Kaltim, Senin (11/4/2022) kemarin, berkas tersebut akan segera dikirim ke DPR RI.

Tiga tuntutan mahasiswa adalah menolak dan membatalkan kenaikan BBM, menolak dan membatalkan kenaikan PPN serta menolak perpanjangan masa jabatan Presiden dan penundaan Pemilu 2024.

Baca juga: Kaltim Terancam Kehilangan Status Kawasan Ekonomi Khusus, Tio Desak KEK Maloy Cari Investor

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kaltim HM Ramadhan memastikan, berkas MoU tersebut akan segera dikirim.

"Segera. Kalau beliau (Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, red) bilang segera, ya artinya segera. Mungkin besok, bisa langsung kita kirim," ucapnya, ditemui usai mendampingi Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menemui massa aksi Aliansi Mahakam, Senin (11/4/2022) sore.

Terkait aksi damai yang dilakukan oleh gabungan mahasiswa tersebut, HM Ramadhan menyebut hal itu adalah sesuatu yang tidak dilarang, karena menjadi hak masing-masing orang untuk menyampaikan pendapat.

Baca juga: Ketua DPRD Makmur Dukung Program Baznas Kaltim

Dari DPRD Kaltim, kata ia, juga memberikan apresiasi dan dukungan atas aksi mahasiswa tersebut, yang dituangkan dalam penandatanganan bersama dalam surat kesepakatan antara DPRD Kaltim yang diwakili oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dengan Aliansi Mahakam.

Mengenai dampak yang ditimbulkan oleh aksi mahasiswa terhadap kantor DPRD Kaltim, HM Ramadhan menyebut dirinya belum sempat memastikannya. (adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved