Berita Nasional Terkini
Cek Syarat Naik Pesawat dan Prokes Mudik Lebaran, Ini Cara Mudah Isi eHAC Penerbangan Domestik 2022
Cek syarat naik pesawat dan prokes mudik lebaran, ini cara mudah isi eHAC penerbangan domestik 2022.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi syarat naik pesawat tahun 2022 terbaru.
Juga protokol kesehatan (prokes) bagi penumpang pesawat khususnya untuk mudik lebaran 2022.
Inilah cara mudah isi eHAC penerbangan domestik 2022.
Berikut rincian protokol kesehatan PPDN tahun 2022 yang tersedia dalam artikel ini.
Aturan baru tersebut mulai berlaku untuk penumpang pesawat sejak 2 April 2022.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: INFO Aturan Penerbangan Domestik, Prokes dan Syarat Naik Pesawat Terbaru: Tak Perlu PCR atau Antigen
Ya, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau penumpang pesawat wajib memperhatikan aturan baru yang menggantikan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebelumnya.
Nah, penumpang pesawat yang telah divaksin booster tak perlu tes PCR atau antigen.
Beda dengan PPDN yang hanya vaksin kedua, mereka tetap wajib menunjukkan surat keterangan tes PCR atau Antigen.
Perhatikan juga protokol kesehatan (prokes) terbaru untuk PPDN yang menggunakan transportasi udara alias pesawat.
Melansir Kompas.com, Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) baru nomor 16 tahun 2022.
SE terbaru itu mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) pada masa pandemi Covid-19.
Ketentuan tersebut diterbitkan pada 2 April 2022 dan ditandatangani oleh Ketua Satgas penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M.
Berikut ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 nomor 16 Tahun 2022:
Ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: