OTT KPK di PPU
Dirut Telkomsel tak Hadiri Panggilan KPK dalam Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur Masud
Perkembangan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud terus bergulir.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Perkembangan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud terus bergulir.
Kasus yang ditangani KPK tersebut, memeriksa beberapa saksi. Di antaranya saksi dari Telkomsel.
Namun kabarnya, Dirut Telkomsel tak menghadiri panggilan penyidik KPK.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) batal memeriksa Direktur Utama PT Telekomunikasi Seluler atau Telkomsel, Hendri Mulya Syam.
Baca juga: Kasus Korupsi Eks Bupati Abdul Gafur, KPK Dalami Aktivitas Tambang Batubara di Kabupaten PPU
Baca juga: Deretan Nama yang Diperiksa KPK di Polda Kaltim, Ada Nama Istri Abdul Gafur Masud hingga Plt Bupati
Baca juga: KPK Panggil Politisi Demokrat Andi Arief Terkait Kasus Suap Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Masud
Hal itu dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.
Hal itu lantaran Hendri mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Masud.
"Tidak hadir dan mengonfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang kembali," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
KPK sebelumnya memanggil mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Telkomsel, Bambang Riadhy Oemar sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu (30/4/2022).
Baca juga: Nur Afifah Balqis Diduga Tahu Banyak Soal Uang Suap Abdul Gafur Masud, KPK Selidiki Perannya
Bambang juga mangkir saat penyidik KPK butuh keterangannya saat itu.
Dalam jadwal pemeriksaan kemarin, KPK juga memanggil Dirut PT Protelindo, Ferdinandus; Direktur Kaltim Naga 99, Setho Bimadji; dan Plt Kasatpol PP PPU, Muchtar kemarin.
Ketiganya juga mangkir dan minta dijadwalkan ulang.
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: BABAK Baru Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur Masud, KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ke Partai Demokrat
Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nilai kontraknya yang berkisar Rp 112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: Pesan Menyentuh Sirajuddin Mahmud untuk Bupati PPU Abdul Gafur Masud, Sebut Kawan Terbaik
Selain itu, tersangka Abdul Gafur Masud diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan.
Antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Orang Kepercayaan Abdul Gafur Masud
KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur.
Mereka untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek. Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Baca juga: Abdul Gafur Masud Resmi Tersangka, Sempat Diisukan Beli Pulau Rp 2 M, Baru 2 Tahun Jabat Bupati PPU
Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara, Dirut Telkomsel Hendri Mulya Tak Hadiri Panggilan KPK