OTT KPK di PPU

BABAK Baru Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur Masud, KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ke Partai Demokrat

KPK mempertajam dugaan aliran suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud ke Partai Demokrat.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud dan Plt Sekda PPU, Muliadi jelang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 13 Januari 2022. KPK mempertajam dugaan aliran suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud ke Partai Demokrat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Babak baru kasus suap eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami kasus suap hingga ke partai Demokrat.

Sebelumnya, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Rabu (12/1/2022) malam.

Tak sendirian KPK menangkap sejumlah orang termasuk Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan

Kini, KPK mempertajam dugaan aliran suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud ke Partai Demokrat.

Baca juga: Naik Andong, Anies Baswedan Mesra dengan Romahurmuziy di Acara PPP, Pernah di-OTT KPK

Baca juga: Sekdaprov Kaltim HM Sabani Ingatkan Tata Kelola Anggaran dan OTT KPK

Baca juga: DETIK-DETIK Hakim, Panitera & Pengacara Pengadilan Negeri Jawa Timur Kena OTT KPK Dugaan Kasus Suap

Sebab sejauh ini, menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya telah menetapkan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka.

"Tapi yang pasti tentu didalami penyidikan ini kami akan dalami seluruh informasi yang masuk ke dalam KPK ya, karena kita juga tahu kemarin kita menetapkan bendahara umumnya di DPC Balikpapan," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022) dikutip dari Tribunnews.com dengan judul KPK Dalami Dugaan Aliran Suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud ke Partai Demokrat.

Ali mengatakan, pendalaman aliran suap Abdul Gafur salah satunya dilakukan dengan memeriksa Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco.

Namun Aco tak hadir dalam pemeriksaan lantaran dikabarkan tengah menjalani pidana.

"Kami sudah melakukan pemanggilan pada waktu itu, namun informasi yang diperoleh bahwa yang bersangkutan sedang menjalankan pidana di Lapas," katanya.

Ali menyebut pihaknya bakal mencari tahu kebenaran Aco tengah menjalani pidana.

Jika benar, maka tim penyidik akan memeriksa Aco dengan pendampingan aparat hukum setempat.

"Sehingga tentu kami akan jadwal ulang, dikoordinasikan lebih lanjut apakah benar yang bersangkutan sedang menjalani pidana, karena informasi yang kami terima demikian," tutur Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Sama-sama Kena OTT KPK, Bandingkan Harta Kekayaan Bupati PPU, AGM & Bupati Langkat, Terbit Rencana

KPK menjadwalkan ulang panggilan terhadap Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan, Syamsudin alias Aco, terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

"Dijadwal ulang. Infonya lagi jalani pidana," tutur Ali, Senin (24/1/2022)

Atas dasar itu, lanjut Ali, rencananya pemeriksaan terhadap Syamsudin akan dilakukan di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved