OTT KPK di PPU
BABAK Baru Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur Masud, KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ke Partai Demokrat
KPK mempertajam dugaan aliran suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud ke Partai Demokrat.
TRIBUNKALTIM.CO - Babak baru kasus suap eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami kasus suap hingga ke partai Demokrat.
Sebelumnya, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Rabu (12/1/2022) malam.
Tak sendirian KPK menangkap sejumlah orang termasuk Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan
Kini, KPK mempertajam dugaan aliran suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud ke Partai Demokrat.
Baca juga: Naik Andong, Anies Baswedan Mesra dengan Romahurmuziy di Acara PPP, Pernah di-OTT KPK
Baca juga: Sekdaprov Kaltim HM Sabani Ingatkan Tata Kelola Anggaran dan OTT KPK
Baca juga: DETIK-DETIK Hakim, Panitera & Pengacara Pengadilan Negeri Jawa Timur Kena OTT KPK Dugaan Kasus Suap
Sebab sejauh ini, menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya telah menetapkan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka.
"Tapi yang pasti tentu didalami penyidikan ini kami akan dalami seluruh informasi yang masuk ke dalam KPK ya, karena kita juga tahu kemarin kita menetapkan bendahara umumnya di DPC Balikpapan," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022) dikutip dari Tribunnews.com dengan judul KPK Dalami Dugaan Aliran Suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud ke Partai Demokrat.
Ali mengatakan, pendalaman aliran suap Abdul Gafur salah satunya dilakukan dengan memeriksa Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco.
Namun Aco tak hadir dalam pemeriksaan lantaran dikabarkan tengah menjalani pidana.
"Kami sudah melakukan pemanggilan pada waktu itu, namun informasi yang diperoleh bahwa yang bersangkutan sedang menjalankan pidana di Lapas," katanya.
Ali menyebut pihaknya bakal mencari tahu kebenaran Aco tengah menjalani pidana.
Jika benar, maka tim penyidik akan memeriksa Aco dengan pendampingan aparat hukum setempat.
"Sehingga tentu kami akan jadwal ulang, dikoordinasikan lebih lanjut apakah benar yang bersangkutan sedang menjalani pidana, karena informasi yang kami terima demikian," tutur Ali.

Baca juga: Sama-sama Kena OTT KPK, Bandingkan Harta Kekayaan Bupati PPU, AGM & Bupati Langkat, Terbit Rencana
KPK menjadwalkan ulang panggilan terhadap Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan, Syamsudin alias Aco, terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
"Dijadwal ulang. Infonya lagi jalani pidana," tutur Ali, Senin (24/1/2022)
Atas dasar itu, lanjut Ali, rencananya pemeriksaan terhadap Syamsudin akan dilakukan di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim.