Berita Nasional Terkini

KPK Panggil Politisi Demokrat Andi Arief Terkait Kasus Suap Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Masud

Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Andi Arief, Senin (28/3/2022) dijadwalkan akan diperiksa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Samir Paturusi
Tribunnews
Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Andi Arief, Senin (28/3/2022) dijadwalkan akan diperiksa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNKALTIM.CO- Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Andi Arief, Senin (28/3/2022) dijadwalkan akan diperiksa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

Pemeriksaaan ini dilakukan sebagai bersaksi untuk tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Saksi Andi Arief, wiraswasta/Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat diperiksa untuk tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.

Belum diketahui materi yang hendak didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan pria yang kini menjebat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat itu.

Hanya saja, pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan status Abdul Gafur sebagai kader Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Baca juga: KPK Telurusi Peran Aktif Nur Afifah Balqis Dalam Kelola Uang Suap Bupati Nonaktif PPU AGM

Baca juga: Daftar Pejabat yang Dinonjobkan AGM, tapi Kini Telah Dilantik Plt Bupati PPU, Ada Kepala BKAD

Baca juga: Abdul Gafur Masud, Bupati Nonaktif PPU Ditanya soal Dugaan Bagi-bagi Lahan di IKN, Respon AGM

Bahkan, sebelum ditangkap KPK, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Apalagi, saat ditangkap tim penindakan KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

KPK sebelumnya menyatakan akan mendalami sumber dan peruntukkan suap yang diterima Abdul Gafur.

Salah satunya mendalami adanya dugaan uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud untuk pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

"Soal peruntukkan dugaan uang yang diterima tersangka untuk apa, apakah ada kaitannya dengan agenda pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur, KPK saat ini masih akan terus melakukan pemeriksaan dan mengembangkannya," kata Ali, Minggu (16/1/2022).

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontraknya yang berkisar Rp 112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Baca juga: Berkas Tersangka Yudi Pemberi Suap Bupati Nonaktif PPU AGM Dilimpahkan ke Tim Jaksa

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved