Ibu Kota Negara

Presiden, Menteri dan DPR Pindah ke IKN Mulai 2024, Bagaimana Nasib Gedung Pemerintahan di Jakarta?

Pemindahan pemerintahan ke Ibu Kota Negara / IKN Nusantara akan dimulai pada 2024.

Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Patok batas wilayah batas kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) ibu kota negara (IKN) di Kelurahan Pemaluan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim, Sabtu (19/3/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemindahan pemerintahan ke Ibu Kota Negara / IKN Nusantara akan dimulai pada 2024.

Mulai dari Presiden, Menteri hingga DPR akan pindah bertahap mulai 2024.

Lantas bagaimana dengan gedung pemerintahan di Jakarta?

Pemerintah juga akan memulai pemindahan aparatur sipil negara (ASN) dan kementerian/lembaga ke IKN Nusantara pada tahun yang sama.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemindahan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastruktur IKN baru.

Baca juga: Jadwal Mahkamah Agung ke IKN Nusantara, Melihat Lokasi Calon Kantor MA dan Istana Negara

Baca juga: Rencana Investasi di IKN Nusantara? Ketahui Kebijakan Pemberian Hak Atas Tanah Wilayah Ibu Kota Baru

"Tahapan pemindahan ASN dan kementerian/lembaga dilakukan secara bertahap 2024-2034.

Dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastruktur IKN," kata Tjahjo dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).

Dilansir dari Kompas.com, mengungkapkan, pemilihan kementerian/lembaga yang pindah mempertimbangkan tata urutan kelembagaan pemerintahan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Adapun Kemenpan RB membagi kementerian/lembaga yang pindah ke dalam lima klaster.

Kementerian/lembaga yang pindah ke IKN Nusantara yaitu sebagai berikut.

Klaster 1

1. Presiden dan para pejabat negara

2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved