Ibu Kota Negara
Presiden, Menteri dan DPR Pindah ke IKN Mulai 2024, Bagaimana Nasib Gedung Pemerintahan di Jakarta?
Pemindahan pemerintahan ke Ibu Kota Negara / IKN Nusantara akan dimulai pada 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemindahan pemerintahan ke Ibu Kota Negara / IKN Nusantara akan dimulai pada 2024.
Mulai dari Presiden, Menteri hingga DPR akan pindah bertahap mulai 2024.
Lantas bagaimana dengan gedung pemerintahan di Jakarta?
Pemerintah juga akan memulai pemindahan aparatur sipil negara (ASN) dan kementerian/lembaga ke IKN Nusantara pada tahun yang sama.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemindahan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastruktur IKN baru.
Baca juga: Jadwal Mahkamah Agung ke IKN Nusantara, Melihat Lokasi Calon Kantor MA dan Istana Negara
Baca juga: Rencana Investasi di IKN Nusantara? Ketahui Kebijakan Pemberian Hak Atas Tanah Wilayah Ibu Kota Baru
"Tahapan pemindahan ASN dan kementerian/lembaga dilakukan secara bertahap 2024-2034.
Dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastruktur IKN," kata Tjahjo dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).
Dilansir dari Kompas.com, mengungkapkan, pemilihan kementerian/lembaga yang pindah mempertimbangkan tata urutan kelembagaan pemerintahan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Adapun Kemenpan RB membagi kementerian/lembaga yang pindah ke dalam lima klaster.
Kementerian/lembaga yang pindah ke IKN Nusantara yaitu sebagai berikut.
Klaster 1
1. Presiden dan para pejabat negara
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
5. Mahkamah Agung (MA)
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca juga: Skema Pengadaan Tanah IKN Nusantara di Kaltim, Bocorannya dan Penjelasan soal Hak Masyarakat Adat
7. Komisi Yudisial (KY)
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
9. Kementerian Dalam Negeri
10. Kementerian Luar Negeri
11. Kementerian Sekretariat Negara
12. Sekretariat Kabinet
13. Kantor Staf Presiden
14. Dewan Pertimbangan Presiden
15. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
16. Kementerian Keuangan
17. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
18. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
19. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
20. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
21. Kementerian Komunikasi dan Informatika
22. Badan Siber dan Sandi Negara
23. Markas Besar TNI (TNI AD, AL, AU)
24. Markas Besar Polri
25. Pasukan Pengamanan Presiden
26. Badan Intelijen Negara (BIN)
27. Kementerian Hukum dan HAM
28. Kejaksaan Agung
29. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Baca juga: Rencana Tata Ruang IKN Nusantara Masuk Tahap Finalisasi: Jadi Simbol Identitas Bangsa Indonesia
Lantas bagaimana nasib gedung-gedung pemerintah yang berada di Jakarta?
Pemerintah mengungkapkan akan memanfaatkan atau memindahtangankan aset termasuk gedung milik negara di Jakarta jika Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Nusantara.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rionald Silaban mengungkapkan, pihaknya masih mencari model bisnis untuk memanfaatkan aset tersebut, baik dengan sewa maupun skema lainnya.
"Ini kita sedang melihat model-model apa yang paling tepat, sehingga bisa menghasilkan (nilai) optimum," kata Rionald Silaban dalam Bincang DJKN, Jumat (8/4/2022).
Pria yang kerap disapa Rio ini menuturkan, aset yang bakal disewakan adalah aset yang sudah diserahkan pengguna, dalam hal ini kementerian atau lembaga (K/L), kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengelola barang.
Baca juga: Ada IKN Nusantara, Pertumbuhan Penduduk di Balikpapan Masih Normal
Setelah itu, Kemenkeu akan memutuskan skema serta nilai pemanfaatan aset yang tepat guna.
Nilai ini kata Rio, harus berdasarkan pada kebutuhan setiap kementerian atau lembaga atas pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
"Jadi kita melihat nanti terhadap kebutuhan mereka. Ketika mereka sudah mulai memindahkan sebagian kegiatan operasionalnya ke IKN yang baru, aset idle ini yang akan segera kita manfaatkan untuk pembiayaan IKN baru," bebernya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.