Ibu Kota Negara
Rencana Investasi di IKN Nusantara? Ketahui Kebijakan Pemberian Hak Atas Tanah Wilayah Ibu Kota Baru
Soal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, tentunya akan ada kebijakan pertanahan melalui pemberian hak atas tanah. Simak skemanya.
Berikut kebijakannya:
1. Pemegang hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan IKN diberikan jaminan perpanjangan dan pembaruan sekaligus setelah 5 tahun melaksanakan hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan.
2. Jangka waktu perpanjangan dan pembaruan untuk HGU diberikan selama 60 tahun, sedangkan HGB/Hak Pakai selama 50 tahun.
3. Jangka waktu perjanjian pemanfaatan tanah dapat lebih lama disesuaikan dengan kebutuhan investasi.
4. Hak atas tanah di atas tanah negara dan di atas Hak Pengelolaan yang berada di IKN wajib dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya. Namun, dapat dibatalkan apabila tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan peruntukannya.
5. Masyarakat atau badan hukum memanfaatkan tanah di wilayah IKN sepanjang sesuai dengan rencana tata ruang sesuai RTR KSN dan RDTR.
Baca juga: Rencana Tata Ruang IKN Nusantara Masuk Tahap Finalisasi: Jadi Simbol Identitas Bangsa Indonesia
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.