Ibu Kota Negara

Rencana Investasi di IKN Nusantara? Ketahui Kebijakan Pemberian Hak Atas Tanah Wilayah Ibu Kota Baru

Soal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, tentunya akan ada kebijakan pertanahan melalui pemberian hak atas tanah. Simak skemanya.

Editor: Heriani AM
Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Patok batas batas kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) ibu kota negara (IKN) di Desa Bumi Harapan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim, Sabtu (19/3/2022). Soal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, tentunya akan ada kebijakan pertanahan melalui pemberian hak atas tanah. Simak skemanya. 

Berikut kebijakannya:

1. Pemegang hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan IKN diberikan jaminan perpanjangan dan pembaruan sekaligus setelah 5 tahun melaksanakan hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan.

2. Jangka waktu perpanjangan dan pembaruan untuk HGU diberikan selama 60 tahun, sedangkan HGB/Hak Pakai selama 50 tahun.

3. Jangka waktu perjanjian pemanfaatan tanah dapat lebih lama disesuaikan dengan kebutuhan investasi.

4. Hak atas tanah di atas tanah negara dan di atas Hak Pengelolaan yang berada di IKN wajib dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya. Namun, dapat dibatalkan apabila tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan peruntukannya.

5. Masyarakat atau badan hukum memanfaatkan tanah di wilayah IKN sepanjang sesuai dengan rencana tata ruang sesuai RTR KSN dan RDTR.

Baca juga: Rencana Tata Ruang IKN Nusantara Masuk Tahap Finalisasi: Jadi Simbol Identitas Bangsa Indonesia

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved