Virus Corona di Balikpapan

Daftar Kegiatan Beroperasi 100 Persen Selama PPKM Level 1 di Balikpapan

Status Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, telah turun ke PPKM Level 1

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Salah satu area publik atau tempat wisata di Kota Balikpapan ramai dikunjungi warga. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Status Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, telah turun ke PPKM Level 1.

Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/211/PEM tentang pelaksanaan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1.

Dalam surat edaran itu, Pemerintah Kota Balikpapan berani memberikan sejumlah relaksasi atau kelonggaran di berbagai sektor.

Keleluasaan yang paling menonjol yang diberikan Pemerintah Kota Balikpapan yakni kegiatan ibadah selama Ramadhan. Saf salat kembali dirapatkan.

Baca juga: INFO Syarat Naik Pesawat: Aturan Perjalanan Udara & Rincian Prokes 2022 ke Daerah PPKM Level 1 - 4

Baca juga: Aturan Beli Tiket Kapal Pelni Login www.pelni.co.id, Cek Cara Naik Kapal ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Tingkat Kesembuhan Pasien dan Usia Terbanyak Positif Covid-19

Pemerintah kota Balikpapan juga memberi relaksasi pada Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Kota Balikpapan yang bisa dilaksanakan 100 persen. 

Namun demikian, Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud meminta agar masyarakat tidak abai untuk menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

"Walaupun level satu kegiatan tetap taat protkes jangan sampai lengah, sehingga covid di Balikpapan bisa terus terkendali dan mudah-mudahan covid ini bisa benar-benar hilang," ujarnya, Kamis (14/4/2022).

Kelonggaran lain yang diberikan ialah kegiatan makan dan minum di tempat, serta pusat perbelanjaan dengan batas jam operasional pukul 22.00 Wita dan diizinkan beroperasi 100 persen dari kapasitas maksimal.

Baca juga: Aturan Penerbangan ke Daerah PPKM Level 1 - 4, Ada 3 Penumpang Bisa Naik Pesawat Tak Wajib Vaksin

Begitu juga pada kegiatan di bioskop, diizinkan beroperasi 100 persen dari kapasitas maksimal dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning.

Sementara, untuk area publik dan tempat wisata diizinkan beroperasi sampai dengan 100 persen dari kapasitas maksimal. Tentu wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Di antaranya memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer, menjaga jarak dan mengukur suhu serta menghindari kerumunan dan menerapkan Aplikasi PeduliLindungi.

"Surat Edaran ini berlaku secara efektif dua minggu, sejak tanggal 12 April 2022 sampai dengan 25 April 2022," kata Rahmad Mas'ud.

Baca juga: Beli Tiket Kapal Pelni Login www.pelni.co.id, Cek Syarat Naik Kapal Pelni ke Daerah PPKM Level 1 - 4

Senagaimana diketahui, kasus covid-19 di Kota Balikpapan sempat berkurang bahkan mencapai 0 awal tahun 2022 lalu.

Saat itu berdasarkan hasil pemetaan seluruh kecamatan tercatat sebagai zona hijau. Namun kasus Covid-19 di Balikpapan kembali melejit bahkan terus meningkat.

Puncaknya Februari hingga pertengahan Maret 2022 angka penularan mencapai tiga digit per hari. Kondisi itu menjadikan Kota Balikpapan sebagai salah satu daerah yang menerapkan PPKM level tiga.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved