Berita Bontang Terkini
Disnaker Bontang Imbau Perusahaan, THR Karyawan Wajib Dibayar Paling Lambat H-7
Seluruh perusahaan di Bontang diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan paling lambat H-7 lebaran
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Seluruh perusahaan di Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan paling lambat H-7 lebaran.
Instruksi kewajiban pembayaran THR itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
SE ini merupakan surat turunan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2021 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Ada 760 perusahaan yang beroperasi di Bontang wajib bayar THR sesuai ketentuan dalam aturan pemerintah,” ungkap Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Jadwal Buka Puasa & Imsakiyah Ramadhan 1443 H Kota Bontang Hari Ini, Kamis 14 April 2022
Baca juga: Kadar Zakat Fitrah di Bontang Tahun 2022, Per Jiwa Rp 42 Ribu atau 2,5 Kg Beras
Baca juga: Transaksi Gadai Meningkat Awal Ramadhan, Ada Kecendrungan Ramai Tebus Gadai Setelah THR Cair
Abdu Safa menuturkan, pengawasan THR sejatinya berada diotoritas pemerintah provinsi.
Namun meski begitu, Disnaker Bontang tetap akan membuka posko layanan THR.
Layanan ini untuk mempermudah karyawan melakukan pengaduan terhadap perusahaan yang tak menunaikan kewajiban membayar upah THR.
Mulai hari ini layanan posko pengaduan ini sudah mulai dibuka untuk 22.456 tenaga kerja yang terdata di Bontang
Baca juga: NEWS VIDEO Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah, Rapat Kemenag Paser bersama Organisasi Masyarakat
“Setiap tahun Disnaker memang membuka posko pengaduan THR. Karena kita kan merupakan kota industri,” tuturnya.
Jika ditemukan ada perusahaan nakal, maka Disnaker tak segan-segan memberikan sanksi berupa pemanggilan, hingga teguran admistrasi.
Namun sebelum sampai ke sanksi teguran berat, tentunya Disnaker Bontang akan memfasilitasi perselisihan secara humanis antara perushaan dengan karyawan.
“Pemberian sanksi itu sebenarnya ada di provinsi,” bebernya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.