Ramadhan

Kadar Zakat Fitrah di Bontang Tahun 2022, Per Jiwa Rp 42 Ribu atau 2,5 Kg Beras

Kementerian Agama (Kemenag) Bontang kini menetapkan besaran jumlah Zakat Zakat Fitrah, fidyah dan mal pada Hari Raya Idul Fitri

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kemenag Bontang, Yarkani saat ditemui di kantornya di Kota Bontang, Kalimantan Timur, Kamis (31/3/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kementerian Agama (Kemenag) Bontang kini menetapkan besaran jumlah Zakat Zakat Fitrah, fidyah dan mal pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Bontang Yarkani menuturkan, kadar zakat fitrah berupa makanan pokok (beras), dikeluarkan sebesar 1 sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram per jiwa.

Jika dikonversi ke uang, ada tiga kategori berdasarkan harga per kilogram beras sesuai standar jual dari Diskop-UKMP.

Kategori terendah sebesar Rp 42 ribu per jiwa, menengah Rp 48 ribu per jiwa, dan tertinggi Rp 52 ribu per jiwa.

Baca juga: NEWS VIDEO Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah, Rapat Kemenag Paser bersama Organisasi Masyarakat

Baca juga: Kadar Zakat Fitrah di Bulungan Rp 37.500, Baznas Kaltara Harap Dibayarkan Awal Ramadhan

Baca juga: Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah di Kukar Sudah Ditetapkan, Berikut Besarannya

Besaran yang dikeluarkan ini sesuai dengan makanan pokok (beras) yang di konsumsi sehari-hari. Besarannya juga turun dari tahun lalu.

Terendah Turun Rp 1.000, menengah turun Rp 2.000 dan tertinggi turun Rp 8.000,” ujarnya kepada saat ditemui TribunKaltim.co di Kantor Kemenag Bontang, Kamis (31/3/2022).

Terkait zakat mal, ketentuan pengeluaran disesuaikan nisab (batasan minimal) harta pemberi zakat.

Sedangkan untuk fidyah, ketentuan pembayarannya per hari sebesar 1 muth (7 ons beras ditambah lauk pauk).

Atau jika diuangkan, sebesar Rp 15 sampai 25 ribu per porsinya.

"Kalau hartanya dibawah Rp 82 juta tidak perlu mengeluarkan zakat mal biasanya mengeluarkan infaq," jelasnya.

Baca juga: Kemenag Tetapkan Kadar Zakat Fitrah di Balikpapan Rp 40 Ribu per Jiwa

Sementara itu, yang dikategorikan membayar fidyah.

Di antaranya mereka yang sakit namun tidak memiliki harapan sembuh, lanjut usia (lansia).

Serta ibu hamil dan ibu menyusui yang khawatir akan bayinya.

ILUSTRASI Cerah dan keceriaan sambut bulan Ramadhan 2022 di Gala Puncak Balikpapan.
ILUSTRASI Cerah dan keceriaan sambut bulan Ramadhan 2022 di Gala Puncak Balikpapan. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Sedangkan kategori yang diwajibkan mengganti (qadha) puasa, seperti:

- Gila temporeri;

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved