Bantuan Sosial
Pemerintah Anggarkan Rp 8,8 Triliun, Inilah Kriteria dan Cara Cek Daftar Penerima BSU Rp 1 Juta
Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada tahun 2022 ini.
6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi "Anda telah terdaftar".
Baca juga: BSU Rp1 Juta Cair Lagi, Cek Penerima Subsidi di BPJSTKU sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Kriteria Penerima BSU Tahun 2021
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kriteria calon penerima BSU sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:
1. WNI
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Merupakan pekerja/buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha sebagai berikut:
- Industri Barang Konsumsi
- Transportasi
- Aneka Industri
- Properti & Real Estate
- Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Terbaru Info Pencairan BSU Rp1 Juta, Cek Penerima Subsidi di BPJSTKU sso.bpjsketenagakerjaan.go.id