Berita Pemkab Kutai Kartanegara
Pemkab dan BPOM Kaltim Sidak Pasar Ramadan, Tidak Temukan Pangan Berbahaya
Mengawasi dan mewaspadai pangan mengandung bahan berbahaya (formalin, boraks, rhodamin B, methanil yellow), Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) melalui
TRIBUNKALTIM.CO - Mengawasi dan mewaspadai pangan mengandung bahan berbahaya (formalin, boraks, rhodamin B, methanil yellow), Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Bagian Perekonomian Setkab Kukar bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kalimantan Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) Pasar Ramadan di Jalan S Parman Tenggarong, Senin (11/4/2022).
Sidak dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono beserta unsur perangkat daerah terkait lainnya.
Baca juga: Terima Kunjungan GM PLN UIP Kalbagtim, Bupati Kukar Dukung Proyek Infrastruktur Ketenagalistrikan
Sunggono mengatakan, sidak dilakukan rutin selama ramadan.
"Kami juga memberikan edukasi tentang pentingnya bahaya bahan pangan yang mengandung 4 unsur tersebut (formalin, boraks, rhodamin B, methanil yellow). Kami ingin para pedagang menggunakan bahan makan yang baik dan sesuai anjuran BPOM," ujar Sunggono.
Sunggono mengatakan, apabila pihaknya menemukan pedagang yang menggunakan bahan berbahaya maka akan dipanggil dan dibina serta akan memberikan teguran keras.
Sementara itu Kepala BPOM Kaltim Sem Lapik mengatakan, saat sidak diambil beberapa sampel untuk pengujian.
"Alhamdulillah dari hasil tes laboratorium, kami tidak menemukan pangan yang mengandung bahan berbahaya. Meski begitu, kami terus mengawasi dan mensosialisaikan tentang pangan yang mengandung bahan berbahaya," tegasnya.
Baca juga: Sekda Kukar Imbau ASN Tingkatkan Kompetensi dan Berintegritas
Melalui sidak dan sosialisasi, diharapkan meningkatkan pemahaman para pedagang tentang pentingnya peran dan tanggung jawab pasar tradisional dalam menjamin pasokan pangan yang aman bagi masyarakat. (adv)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.