Berita Kubar Terkini
Satreskrim Polres Kubar Ringkus Dua Pengetap Solar Bersubsidi Pakai Tangki Modifikasi
Jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku illegal oil di daerah Ngenyan Asa
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku illegal oil di daerah Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat pada Sabtu kemarin (9/4/2022).
Kedua pelaku itu masing-masing berinisial H (34) dan A (42). Mereka tertangkap tangan oleh petugas saat menyedot BBM jenis solar bersubsidi dari dua mobil truk ke dalam jerigen.
Kapolres Kutai Barat AKBP Sony Sirait mengatakan penangkapan dua pelaku terjadi saat anggota Tipidter Sat Reskrim Polres Kutai Barat melakukan penyelidikan Illegal oil.
Saat diamankan, petugas menemukan tangki 2 unit mobil truk telah modifikasi dengan menambah tangki baru yang mampu menampung sebanyak 100 liter di sebelah kanan bawah truk.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pemilik 2 unit truk dan BBM jenis solar subsidi tersebut adalah saudara H, kemudian berdasarkan keterangan saudara H, BBM jenis Solar bersubsidi tersebut diperoleh dari SPBU PT. Multi Fintya Niaga dengan cara membeli menggunakan 2 unit mobil truk dan diisi ke tangki tambahan yang terpasang di mobil truk tersebut,” jelas Kapolres, Kamis (14/4).
Baca juga: POPULER SAMARINDA: Jadi Pengetap 1 Ton Solar, Ayah dan Anak Ditangkap | Pasar Murah Diserbu Ibu-ibu
Baca juga: Lakukan Undercover, Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda Ungkap Kecurangan Pengetap Solar
Baca juga: Singgung Soal Pengetap Solar, Walikota Balikpapan Minta Truk Roda 6 ke Atas Diarahkan ke SPBU KM 13
Dia menjelaskan dari keterangan H, BBM jenis solar tersebut dibeli dengan harga Rp. 5.150 per liter dan dijual kembali dengan harga Rp. 7.000 per liter.
“Berdasarkan keterangan saudsra H. bahwa dalam melakukan kegiatan tersebut saudara H tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Sehingga polisi menggelandang kedua pelaku serta Barang Bukti ke Polres Kutai Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Adapun barang bukti yang turut disita berupa satu unit truk dengan nomor polisi KT 8757 BI, serta satu unit mobil truk dengan nomor polisi KT 8772 AN.
Selain itu,petugas juga menyita 13 jerigen berbagai ukuran berisi solar dan alat pompa atau penyedot beserta selang yang digunakan pelaku untuk menyedot solar.
Baca juga: Pengetap Solar Subsidi di Balikpapan Diringkus Polisi, BBM Distribusikan ke Pertambangan
Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 angka 9 halaman 228 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Dua-unit-truk-dan-puluhan-jerigen-yang-digunakan-pengetab-solar.jpg)