Jumat, 8 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

DLH Balikpapan Buka Posko Aduan Sengketa Lingkungan Hidup, Jamin Identitas Pelapor Dirahasiakan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, membuka posko pengaduan penyelesaian sengketa lingkungan hidup

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, membuka posko pengaduan penyelesaian sengketa lingkungan hidup.

Dalam aduan yang dilaporkan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan juga menjamin kerahasiaan, identitas setiap pelapor.

"Itu sesuai Pasal 28 Permen LHK Nomor P.22/MENLHK/SETJN/ SET.1/3/2017," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Jumat (15/4/2022).

Layanan posko pengaduan dibuka untuk masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan.

Di antaranya aktivitas pembukaan lahan. Seperti membangun suatu kegiatan dan dianggap mengganggu, sehingga masyarakat sekitar yang terkena dampak bisa melaporkan.

Baca juga: Jalin Kerjasama dengan Unmul, Blue Sky Hotel Balikpapan Berikan Benefit Khusus

Baca juga: DPRD Balikpapan Minta PAD Sektor Wisata Didongkrak, Komisi II Susun Jadwal Kunjungan

Baca juga: Jadwal Vaksinasi Booster di Balikpapan Hari Ini, Jumat 15 April 2022

Sebagaimana diketahui, belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan aktifitas pembukaan lahan yang mengancam kelestarian lingkungan hidup.

“Sudah ada berbagai contoh aduan yang sudah masuk beberapa waktu terakhir. Misalnya soal aktivitas pembukaan lahan usaha yang mengganggu lingkungan masyarakat sekitar,” terangnya.

Selain itu, masih ada contoh lain, yakni kegiatan pengupasan lahan yang mungkin dapat mengakibatkan banjir, gangguan lingkungan, dan sebagainya.

Dari laporan masyarakat tersebut, kemudian pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan untuk mencari tahu penyebab dan kerusakan yang ditimbulkan.

Jika memang ditemukan pelanggaran, DLH akan mengarahkan agar sebelum melanjutkan pembangunan maka pelaku usaha harus memenuhi pola penataan lingkungan.

“Jadi akan dilihat dulu, apakah kegiatan tersebut memang karena belum menerapkan pola-pola penataan lingkungan seperti saat mengajukan pembangunan dari site plan atau bagaimana," jelasnya.

Menurutnya, bagi pembukaan usaha yang sudah berizin akan mendapatkan arahan dari DLH. Namun jika belum, tentu ada tindak lanjut dengan instansi terkait.

Baca juga: Ratusan Polisi Bersiaga, Jaga 96 Gereja di Balikpapan, Pengamanan Hari Paskah 2022

Di antaranya Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT), dan dinas lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

“Termasuk memberi sanksi bisa juga tapi melihat situasinya. Apakah masuk kewenangan pemerintah kota, provinsi, atau pusat,” tambahnya.

Sanki itu bukan tanpa alasan, sebab ini terkait dengan kewenangan masing-masing pemangku kepentingan. Sudirman menyebutkan dalam dua bulan terakhir saja sudah ada enam pengaduan yang masuk.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved