Idul Fitri
Kapan Libur Lebaran 2022? Jadwal Cuti Bersama 2022 dan Libur Idul Fitri, Bisa dapat Libur 10 Hari
Kapan libur Lebaran 2022? Jadwal cuti bersama 2022 dan libur Idul Fitri 1443 H, bisa dapat libur sampai 10 hari lho
TRIBUNKALTIM.CO - Bulan puasa Ramadhan 1443 H sudah hampir memasuki pertengahan, pasti banyak yang sudah memikirkan libur Idul Fitri 2022.
Kapan libur Idul Fitri 2022?
Simak jadwal Cuti Bersama 2022 dan libur Lebaran yang tahun ini, masyarakat bisa mendapatkan libur hingga 10 hari.
Pemerintah telah mengumumkan jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022 dan Libur Idul Fitri.
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) sendiri yang mengumumkan cuti Lebaran 2022 yakni sebanyak empat hari pada 29 April dan 4-6 Mei.
Apabila Cuti Bersama Lebaran 2022 dan libur Idul Fitri 1443 H ini dikumpulkan, maka total waktu libur Lebaran tahun ini adalah 10 hari.
Perhitungan 10 hari ini adalah cuti bersama Lebaran 2022 ditambah dengan Raya Idul Fitri 2022 dan akhir pekan (weekend).
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Lebaran 2022, Booster Jadi Syarat Mudik Idul Fitri 1443 H
Berikut ini daftar 10 hari libur Lebaran 2022 yang bisa dimanfaatkan sesuai dengan keputusan Pemerintah:
- 29 April: cuti bersama (Jumat)
- 30 April dan 1 Mei: libur weekend Sabtu dan Minggu
- 2 dan 3 Mei: libur Lebaran (Senin dan Selasa)
- 4, 5, dan 6 Mei: cuti bersama (Rabu, Kamis, dan Jumat)
- 7 dan 8 Mei: libur weekend Sabtu dan Minggu
Apakah jumlah hari libur itu bisa saja bertambah?
Baca juga: Kapan Libur Lebaran 2022? Cek Daftar Libur Nasional 2022 & Cuti Bersama Sesuai SKB 3 Menteri di Sini
Jika seseorang masih bisa mengajukan cuti tambahan di tempat kerja, maka hari liburnya bisa lebih dari 10 hari.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Presiden Jokowi mengumumkan Cuti Bersama Lebaran 2022 ini melalui siaran pers di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022) lalu.
Pemerintah Pastikan Mudik Lebaran 2022 Bebas dari Penyekatan
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama tahun ini untuk bersilaturahim dengan orangtua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman.
Sebagai informasi, selama dua tahun sebelumnya, cuti bersama lebaran memang ditiadakan oleh pemerintah.
Hal ini dilakukan demi mencegah penularan virus Covid-19 di tengah masyarakat.
Baca juga: Kabar Gembira ASN Boleh Cuti Saat Libur Lebaran, tak Boleh Bawa Mobil Dinas Saat Pulang Kampung
Untuk tahun ini, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran aturan, salah satunya dengan mengizinkan masyarakat untuk mudik.
Keputusan yang diumumkan Jokowi sekaligus mengubah SKB 3 Menteri sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dalam SKB tersebut, pemerintah hanya menetapkan tanggal merah Lebaran pada 2 dan 3 Mei 2022, yaitu hari Senin dan Selasa.
Imbau masyarakat tetap waspada dan patuh prokes
Namun, Jokowi juga berpesan agar masyarakat selalu waspada karena pandemi Covid-19 belum usai.
"Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," imbau dia.
Jokowi juga memperkirakan bahwa jumlah pemudik tahun ini bisa mencapai 85 juta orang.
Dari jumlah yang diperkirakan, 14 juta pemudik diprediksi berasal dari Jabodetabek dan hampir setengahnya menggunakan kendaraan pribadi.
"Perlu juga saya sampaikan, bahwa jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang," kata Jokowi.
"Pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang, yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen," ia menambahkan.
Jokowi berjanji, pemerintah akan memberikan pelayanan terbaik untuk warga yang mudik, agar dapat melakukan perjalanan dengan selamat dan nyaman.
Baca juga: Pendaftaran Mudik Lebaran Kemenhub Dibuka Hingga 24 April, Akses www.mudikhubdat2022.com
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel