Ibu Kota Negara

Soal Pemindahan IKN, Warga Sepaku Penajam Paser Utara Pertanyakan Kejelasan Status Lahan

Menyoal pemidahan Ibu Kota Negara ( IKN) ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tepatnya di Kecamatan Sepaku

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
KOMPAS.id/DOKUMENTASI SEKRETARIS CAMAT SEPAKU
Patok dan papan imbauan yang menandai kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara terpampang di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022). Simak penuturan sejumlah warga yang lahannya dipasang patok kawasan inti pusat pemerintahan ( KIPP ) IKN. Kalau hanya diberi rumah, mau makan apa? 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Menyoal pemidahan Ibu Kota Negara ( IKN) ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tepatnya di Kecamatan Sepaku, dinilai masih minim sosialisasi ke masyarakat.

Terutama soal dampak pemindahannya ke masyarakat lokal.

Demikian ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam kepada TribunKaltim.co.

Dia menyatakan, acap kali dirinya mendapat keluhan masyarakat Sepaku mengenai keberlanjutan hidup mereka pasca pindahnya IKN.

Baca juga: Dana Rp 30 Triliun IKN Nusantara untuk Bangun Apa Saja? Berikut Penjelasan Menteri Sri Mulyani

Baca juga: Plt Bupati PPU Hamdam Minta Peraturan Terkait IKN di Penajam Paser Utara Segera Diterbitkan

Baca juga: Sosialisasi soal IKN Nusantara kepada Warga di Lokasi Calon Ibu Kota Negara Masih Minim

Baik terkait tempat tinggal mereka, maupun lahan-lahan yang mereka miliki dan ditetapkan menjadi bagian dari pusat IKN.

Kata dia, apalagi jika ditambah dengan isu-isu adanya pihak yang bermain didalamnya dengan sengaja memperkeruh suasana.

"Bahwa seolah-olah pemerintah akan menggusur keberadaan warga terkait IKN ini," ungkapnya Jumat (15/4/2022).

Ia mengungkapkan, muncul keresahan ditengah-tengah masyarakat akibat peraturan maupun sosialisasi langsung ke masyarakat tak dilakukan pihak pemerintah pusat hingga saat ini.

Baca juga: Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara di Kaltim, Perlu Dekat Pangkalan Udara

Berbagai spekulasi pun muncul mengenai keresahan mereka itu, di antaranya muncul isu penggusuran.

Belum lagi dikhawatirkan kondisi tersebut dapat memicu timbulnya konflik karena dimanfaatkan oleh pihak yang kontra IKN.

"Apalagi jika ditambah dengan isu-isu adanya pihak yang bermain di dalamnya dengan sengaja memperkeruh suasana bahwa seolah-olah pemerintah akan menggusur keberadaan warga terkait IKN ini," sambungnya.

Untuk itu, ia berharap peraturan terkait penataan kawasan IKN ini segera terbit, untuk dapat mengantisipasi sejak awal apabila muncul konflik yang tidak diinginkan.

Baca juga: IKN Nusantara Jadikan Indonesia di Jalur Perdagangan Dunia, Aliran Investasi dan Inovasi Teknologi

"Peraturan itu harusnya sudah ada di wilayah Penajam Paser Utara sebagai pedoman kami dalam melakukan berbagai hal terkait pembangunan," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved