Berita Penajam Terkini
Plt Bupati PPU Hamdam Minta Peraturan Terkait IKN di Penajam Paser Utara Segera Diterbitkan
Plt Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam mengharapkan pemerintah pusat secepatnya menerbitkan aturan yang dapat dipedomani daerah, terkait pemindahan
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pelaksana tugas atau Plt Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam mengharapkan pemerintah pusat secepatnya menerbitkan aturan yang dapat dipedomani daerah, terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang baru,
Kalaupun sampai saat ini belum ada pedoman tersebut kata dia, setidaknya ada tim khusus yang dapat menyampaikan informasi secara simultan untuk mengkomunikasikan di lapangan.
Salah satunya tentang hal-hal yang diindikasikan akan muncul terhadap dampak pembangunan IKN di Kabupaten PPU.
Perihal ini dikatakan Hamdam di sela-sela rapat koordinasi tentang pengelolaan dan skema penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan di kawasan IKN.
"Peraturan itu harusnya sudah ada di wilayah PPU sebagai pedoman kami dalam melakukan berbagai hal terkait pembangunan IKN ini," kata Hamdam, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Plt Bupati PPU Hamdam, Raih Penghargaan Kepala Daerah Inovatif Bidang Pendidikan dari Tribun Kaltim
Baca juga: Telisik Peran Abdul Gafur Mas,ud Mengatur Proyek di Pemkab, Plt Bupati PPU Hamdam Diperiksa KPK
Baca juga: Keterlambatan Gaji THL di Penajam Paser Utara, Plt Bupati Hamdam Angkat Suara
Dikatakan Hamdam bahwa dirinya memahami tujuan pembangunan IKN ini baik. Tapi bagi masyarakat luas tentu berbeda kemungkinan-kemungkinannya.
Apalagi jika ditambah dengan isu-isu adanya pihak yang bermain di dalamnya dengan sengaja memperkeruh suasana bahwa seolah-olah pemerintah akan menggusur keberadaan warga terkait IKN ini.
Persoalan tersebut tentunya juga menjadi masalah serius bagi daerah. Karena menurutnya tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat Sepaku memang telah turun temurun mendiami tempat itu.
"Pada intinya bagi kami bagaimana peraturan ini dapat diformulasi dengan sebaik-baiknya dan segera diterbitkan di PPU, sehingga masyarakat yang ada di wilayah IKN dapat berpedoman dengan aturan ini nantinya," lanjutnya.
Ditambahkannya bahwa sosialisasi kepada masyarakat di wilayah IKN dari pemerintah pusat juga dinilai masih minim.
Baca juga: Plt Bupati PPU Hamdam Sambut Baik Aturan Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR bagi Perjalanan Domestik
Sehingga pemahaman masyarakat tidak dapat dipungkiri masih kurang dan berbeda-beda khususnya terhadap persoalan lahan di wilayah IKN baru tersebut.
Apalagi sebagian mereka beranggapan bahwa dulu orang-orang tua mereka hidup diwilayah itu sudah sejak lama.
Sederhananya diceritakan Hamdam bahwa salah satu contoh ketika dirinya berkunjung di kecamatan sepaku belum lama ini sejumlah masyarakat disana menanyakan terkait IKN kepada dirinya.
Mereka berharap ada dialog langsung yang dilaksanakan pemerintah terkait surat edaran gubernur kaltim dan kantor wilayah (kanwil) daerah tentang pengaturan jual beli lahan di wilayah itu.
"Nah. Ini yang tidak pernah diperhatikan pemerintah. Masyarakat kita merasa tidak pernah diberikan kesempatan dalam forum-forum seperti ini," bebernya.
Baca juga: Plt Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Jadi Narsum Temu Ilmiah Nasional IKA Unhas di Makassar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/minta-aturan-IKN-segera-terbit.jpg)