Ibu Kota Negara

Turunan UU IKN Nusantara Rampung, 2 Perpres dan 4 PP, Alasan Belum Dimuat di Website Pemerintah

Aturan turunan UU IKN sudah selesai. Suharso Monoarfa sebut ada dua Perpres dan 4 PP. Apa saja?

Editor: Heriani AM
Setneg/BPMI Setpres
ILUSTRASI. Menurut Menteri PPN sekaligus Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, Pemerintah telah menyelesaikan aturan turunan UU IKN. 

Anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar dan juga gedung pemerintahan Kementerian Perhubungan.

"Untuk berbagai simpul konektivitas dan untuk membangun awal di bidang pendidikan seperti sarana sekolah dan kesehatan," katanya.

Selain itu anggaran tersebut juga akan digunakan belanja sarana dan prasarana di bidang ketahanan dan keamanan.

Sebelumnya pemerintah menyiapkan sejumlah skema pendanaan untuk pembangunan IKN di Kalimantan Timur. 

Kurang lebih terdapat enam skema yang disiapkan dan sedang dikaji pemerintah diantaranya yakni pertama, dana APBN dengan melalui alokasi anggaran belanja dan/atau pembiayaan.

Kedua, kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Ketiga partisipasi badan usaha termasuk BUMN. Keempat swasta murni.

Kelima, skema dukungan pendanaan atau pembiayaan internasional.

Keenam, pendanaan lainnya misalnya crowd funding dan dana dari filantropi.

Baca juga: ASN Bakal Berkantor di IKN Nusantara dengan Konsep Sharing & Cara Kerja yang Informal dan Interaktif

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved