Berita Paser Terkini

Asyik Main Judi di Bulan Ramadhan, Pria Paruh Baya di Paser Diamankan Polisi, Amankan Rp 1,5 Juta

Bulan Ramadhan merupakan waktu yang tepat untuk memperbanyak ibadah, namun tidak demikian bagi 5 orang warga di Kecamatan Long Ikis

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kepolisian Polres Paser saat menyita barang bukti berupa kartu domino beserta uang tunai Rp 1,5 juta di Desa Tajer Mulya yang digunakan untuk berjudi, dan barang bukti 1 buah kotak kartu remi merk G-Master serta uang tunai sebesar Rp.1.5 juta lebih yang dipakai sebagai taruhan di Desa Samuntai Kecamatan Long Ikis.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Bulan Ramadhan merupakan waktu yang tepat untuk memperbanyak ibadah, namun tidak demikian bagi 5 orang warga di Kecamatan Long Ikis yang harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Mereka didapati tengah asyik bermain judi menggunakan kartu domino beserta sejumlah uang tunai.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Reskrim Polres Paser AKP Supriyadi mengatakan, Jatanras Polres Paser beserta tim gabungan brrhasil menyita Rp 1,5 juta uang tunai, 4 kotak kartu domino, dan 1 set kartu domino sebagai barang bukti.

"Mereka diamankan pada 6 April kemarin di salah satu pondok yang ada di Desa Tajer Mulya, pelaku ditemukan sedang bermain judi jenis qiu-qiu. Inisial para pelaku ialah, S (40), S (40), SW (45), AW (50), dan AS (49)," jelas Supriyadi, Minggu (17/4/2022).

Baca juga: Barang Bukti Perjudian di Nunukan, Kapolres AKBP Syaiful Anwar: Motor Plat Merah Diserahkan Khusus

Baca juga: Live Indosiar Persib Bandung vs PSM, Perjudian Robert Alberts Soal Supardi dan Tekanan Bobotoh, H2H

Baca juga: Dugaan Perjudian di Balikpapan, Kapolresta Kombes Pol Thirdy Hadmiarso Angkat Bicara

Meseki hanya ditemukan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta, para pelaku tetap melanggar pasal 303 KUHP.

Sementara itu di lokasi yang berbeda, pada 14 April 2022 lalu di Desa Samuntai, Kecamatan Long Ikis Satreskrim Polres Paser juga berhasil meringkus 3 pria paruh baya yang kedapatan tengah bermain judi.

"Anggota melakukan penggerebekan disalah satu rumah warga milik saudara W, kemudian didapati beberapa orang yang tengah asyik bermain judi di dalam rumah itu, yaitu AW (62), JH (57), dan UT (50)," terang Supriyadi.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, didapati sejumlah barang bukti berupa 1 buah kotak kartu remi merk G-Master serta uang tunai sebesar Rp 1.5 juta lebih yang digunakan sebagai taruhan.

Atas kejadian tersebut, kata Supriyadi,para pelaku beserta barang bukti, digelandang ke Mapolres Paser untuk dilakukan proses selanjutnya.

Baca juga: Dugaan Tindak Pidana Perjudian di Balikpapan, Forum Masyarakat Klaim Kantongi Bukti

Para pelaku mengaku melakukan kegiatan tersebut hanya sebatas mengisi waktu luang, serta ajang kumpul teman yang sudah lama tidak bertemu.

"Pengakuan mereka hanya ngisi waktu luang saj, dan sebagai hiburan saja di bulan Ramadhan. Proses hukum tetap berlanjut, pelaku disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta," tutup Kasat Reskrim Polres Paser. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved