Berita Bontang Terkini
Oknum ASN Bontang jadi Penjual Barang Haram, Sempat Pakai Sabu di Dalam Bus Pemkot
Satreskoba Polres Bontang kembali berhasil membongkar gerbong peredaran barang haram atau narkoba di lingkup pegawai Aparatur Sipil Negara
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
Dari sekilan lama menjadi pengguna, LS pun nekat terlibat dalam peredaran sabu.
“Sudah lama makai, tapi tidak rutin. Setelah itu dia terlibat dalam peredaran demi mendapat sabu buat digunakan. Sabu itu didapat dari orang juga,” tuturnya.
Dari keterangan LS ini, polisi kemudian menangkap pemasok sabu berinisial RS saat sedang tidur di rumahnya, di wilayah Tanjung Limau, Bontang Utara.
RS merupakan residivis yang baru dua bulan bebas dari Lapas Kelas II Bontang. Saat penangkapan, polisi menemukan 5 gram sabu dari tangan RS.
Baca juga: Pria Pengedar Barang Haram di Kukar Diringkus Polisi, Sempat Buang Barang Bukti di Kloset
“Dia juga pengedar yang dapat pasokan dari bandar. Padahal baru bebas dari vonis hukuman 1,6 tahun penjara,” ujar Totok.
Tatok pun menambahkan, Barang bukti yang diamankan dari 3 tersangka, sebanyak 6 gram sabu.
Ketiga tersangka kini mendekam di balik jeruji Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.