Berita Kukar Terkini
Pria Pengedar Barang Haram di Kukar Diringkus Polisi, Sempat Buang Barang Bukti di Kloset
Jajaran Polsek Muara Jawa Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (42) yang merupakan pelaku pengedar
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Jajaran Polsek Muara Jawa Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (42) yang merupakan pelaku pengedar barang haram di wilayah tersebut.
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kapolsek Muara Jawa AKP Rachmat Andhika Prasetyo menjelaskan, tersangka diamankan di rumahnya di Jalan Mutiara, Kelurahan Muara Jawa Tengah, Kecamatan Muara Jawa, Kukar, Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (2/4/2022) kemarin pagi sekitar pukul 11.00 Wita.
“Dari tangan pelaku. Kami mengamankan 1 poket barang haram narkoba jenis sabu dan alat hisap bongnya,” katanya kepada TribunKaltim.co pada Minggu (3/4/2022).
Saat digrebek ucap Andhika, tersangka yang curiga langsung bergegas lari ke belakang rumah.
Baca juga: Pengakuan Eks Pengedar Barang Haram di Bapas Samarinda soal Narkoba Susah Dihilangkan
Baca juga: Penyelundupan Barang Haram ke Dalam Rutan Kelas IIB Tanjung, Pelaku Modus Botol Shampo
Baca juga: Banyak Anak Muda di Penajam Terjerat Barang Haram, DPRD Kaltim Ingatkan Peran Orangtua
Namun beruntung saat itu salah seorang petugas sedang berjaga di belakang rumah dan melihat tersangka membuang sesuatu, yang ternyata bong.
“Jadi pelaku sempat buang bong dibelakang rumahnya. Untungnya ada anggota yang berjaga dibelakang dan melihatnya,” terangnya.
Usai kedapatan petugas di belakang rumah ungkap Andhika, tersangka kembali masuk ke dalam rumah dan bersembunyi di kamar mandi dan diam-diam membuang sabu ke dalam kloset.
“Banyak barang bukti sempat pelaku buang ke dalam kloset. Hanya satu poket saja yang tersisa dan berhasil kita temukan,” paparnya.
Baca juga: Pakai Barang Haram Terang-terangan, 2 Pemuda Asal Samboja Diringkus Polresta Samarinda
Tertangkap basah berusaha menghilangkan barang bukti. IS pun tak berkutik dan pasrah saat diamankan.
IS juga mengaku telah mengedarkan barang tersebut selama 4 bulan.
Pengakuannya dia jual ke teman kerjanya yang dia kenal saja.
Kebetulan selain mengedar, pelaku juga seorang sopir di salah satu perusahaan swasta.
Baca juga: BNNP Kaltim Beber Warga Masih Pasif dalam Memberi Informasi Penyalahgunaan Barang Haram
Atas perbuatannya, twrsangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
"Selain ngedar, dia juga memakai sabunya untuk doping kerja. Kalau makai sabu, pelaku mengaku sudah enam bulan,” pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel