Kamis, 16 April 2026

Berita Berau Terkini

Ongkos Ibadah Haji Naik, Kemenag Berau Beber Imbas Kuota Diturunkan

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menaikkan ongkos perjalanan ibadah haji pada 2022 sebesar Rp 39,8 juta

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
ILUSTRASI Calon jamaah haji di Berau. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat resmi menaikkan ongkos perjalanan ibadah haji pada 2022 sebesar Rp 39,8 juta. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menaikkan ongkos perjalanan ibadah haji pada 2022 sebesar Rp 39,8 juta.

Demikian dipaparkan oleh Kasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau, Djaelani kepada TribunKaltim.co di Berau, Provinsi Kalimantan Timur

Dia menjelaskan, memang benar ada kenaikan untuk biaya perjalanan haji tahun ini.

Kenaikan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh penyesuaian kuota ibadah haji yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Rincian Biaya Haji 2022, Ada Harga untuk Living Cost hingga Visa, Totalnya Rp 39,8 Juta

Baca juga: RESMI Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta per Jemaah, Calhaj yang Tertunda tak Perlu Bayar Tambahan

Baca juga: Ongkos Haji Turun Jadi Rp 42 Juta, Anggota Komisi VIII DPR RI: Masih Memberatkan Masyarakat

"Benar ada kenaikan sekira Rp 4,8 Juta," sebutnya pada Minggu (17/4/2022) pagi.

Biaya tersebut untuk membayar semua keperluan perjalanan ibadah haji.

Mulai dari akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup, serta visa.

Tarif tahun ini diperkirakan sekira Rp 39,8 juta dari sebelumnya Rp 35 juta.

Nantinya, biaya akan dibebankan kepada calon jemaah haji. Sementara, jemaah haji tunda 2020 tidak diminta menambah pelunasan.

Baca juga: Sebanyak 106.000 Calon Jamaah Haji Diberangkatkan Tahun Ini, Waktu Tinggal 40 Hari

Pemerintah akan mengoptimalkan penggunaan dana optimalisasi dana haji yang dikelola oleh Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH).

Termasuk komponen lain yaitu, biaya protokol kesehatan (Prokes).

"Dalam sidang itu kan diminta tidak membebani calon jemaah haji," tegasnya.

Disampaikan bahwa, semua pembahasan berdasarkan asumsi kuota 50 persen jemaah haji Indonesia pada 2019 lalu.

Baca juga: Arab Saudi Keluarkan Keputusan Haji, Kemenag Berau Minta JCH Bersabar, Tunggu Kepastian dari Pusat

"Jadi, yang dijadikan dasar pembahasan BPIH itu sebanyak 110.500 jemaah atau setengah dari kuota haji tahun 2019," terangnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi ulang terhadap calon jemaah haji yang akan diberangkatkan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved