Berita Nasional Terkini

Rincian Biaya Haji 2022, Ada Harga untuk Living Cost hingga Visa, Totalnya Rp 39,8 Juta

Berikut ini ada penjelasan soal rincian biaya haji tahun 2022. Di antaranya ada harga untuk living cost hingga visa.

Editor: Budi Susilo
AFP Photo
Ratusan jemaah mengelilingi Kabah di Masjid al-Haram, dengan tetap menjaga jarak untuk melindungi diri mereka dari virus corona, Rabu 29 Juli 2020. Rincian biaya haji tahun 2022, dari untuk Living Cost hingga Visa, totalnya Rp 39,8 Juta. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Berikut ini ada penjelasan soal rincian biaya haji tahun 2022.

Di antaranya ada harga untuk living cost hingga visa.

Totalnya harga biaya haji tersebut mencapai Rp 39,8 Juta. Harga ini disampaikan oleh DPR dengan pemerintah. 

Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp 39.886.009.

Baca juga: Terbaru, Harga Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta per Jamaah

Baca juga: 50 Persen Jamaah Haji di Bontang Terancam Batal Berangkat

Baca juga: Sebanyak 106.000 Calon Jamaah Haji Diberangkatkan Tahun Ini, Waktu Tinggal 40 Hari

Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009.

"Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dipantau dari Youtube DPR RI, Rabu (13/4).

Yandri menerangkan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.

Baca juga: Tahun Ini Arab Saudi Izinkan Satu Juta Jemaah Tunaikan Ibadah Haji, Usia Dibatasi di Bawah 65 Tahun

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.

Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta.

Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.

Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

Baca juga: Daftar Tunggu Haji Balikpapan 32 Tahun, Kemenag Perbolehkan Anak Usia 12 Tahun Daftarkan Diri

Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan.

"Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," ucap Yandri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved