Ibu Kota Negara
Otorita IKN Bakal Segera Kerja dengan Tim Transisi, Gubernur Kaltim, Isran Noor Ingatkan Hal Ini
Otorita IKN bakal segera kerja dengan tim transisi. Gubernur Kaltim, Isran Noor ingatkan satu hal ini.
Dibangun menjadi forest city dan smart city, serta tetap ramah lingkungan.
Baca juga: Status Lahan di IKN Nusantara Membuat Resah Warga Sepaku, Pemerintah Sebut tak Akan Gusur Masyarakat
Pasalnya, IKN bukan hanya untuk Kaltim saja, namun Indonesia dan bangsa-bangsa di seluruh dunia.
"Jangan sampai lebih unggul bangunan dari pada pohon. Kementerian jauh-jauh aja," kata Isran Noor.
"Jangan kumpul-kumpul Istana Negara dan Sekretariat Presiden.
Yang utama saja yang dekat seperti MK dan parlemen.
Selebihnya tanami pohon," tutur Isran Noor.
Aturan Turunan IKN
Terkait dengan pembangunan IKN, ada aturan turunan UU IKN yakni Rancangan Peraturan Pemerinta ( RPP ) yang menjadi patokan.
Namun Bambang Susantono belum memberikan detail terkait RPP ini.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Dana APBN Rp 30 T untuk IKN Tahun Depan, untuk Bangun Apa? Penjelasan Sri Muyani
RPP ini, lanjut Bambang Susantono, khusus tentang kewenangan Otorita IKN dan pendanaan Otorita IKN.
Sementara Rancangan Perpres di antaranya terkait struktur organisasi dan lahan di IKN.
Terkait dengan aturan turunan UU IKN ini, Menteri PPN sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebutkan ada enam aturan turunan yang telah diselesaikan.
"Dua perpres, empat peraturan pemerintah," kata Suharso Monoarfa seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Suharso Sebut Aturan Turunan UU IKN Telah Selesai, Terdiri Dari 2 Perpres dan 4 Peraturan Pemerintah.
9 Aturan Turunan UU IKN
Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, tim lintas kedeputian KSP berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terus mematangkan draf aturan turunan UU tersebut.