Berita Nasional Terkini
KABAR TERBARU Jadwal Pencairan THR PNS 2022, Dibayar H-10 atau Pasca Lebaran Idul Fitri
Kabar terbaru jadwal pencairan THR PNS 2022, dibayar H-10 atau pasca lebaran Idul Fitri.
Adapun THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri, sebagaimana dilansir Setkab.go.id.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menyampaikan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: KABAR GEMBIRA! THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Setelah Idul Fitri
“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya."
"Serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19,” ucap Tjahjo.
Menteri PANRB pun menekankan, agar ASN dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat meskipun di tengah pandemi saat ini.
Diketahui Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Peraturan tersebut, mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022
Berikut ini kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum, dikutip Tribunnews.com dari Kemenkeu.go.id:
- Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan
Baca juga: Cek Rekening! THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2022 & Tunjangan Sudah Dikirim, Apakah PPPK Dapat THR?
- Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 % tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja;
- Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022, sedangkan basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022;
- Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.