Berita Berau Terkini

Kabar Terbaru Pencairan THR bagi ASN Berau, Begini Penjelasan Kepala BPKAD

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau masih menunggu juknis terkait pencairan THR bagi ASN.

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kepala BPKAD Berau, Sapransyah. Ia menjelaskan soal pencairan THR bagi ASN Berau. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau masih menunggu juknis terkait pencairan THR bagi ASN.

Kepala BPKAD Berau, Sapransyah menjelaskan, sebelumnya telah diumumkam oleh Kemenkeu mengenai pencairan THR untuk ASN dan pegawai pemerintah lainnya, tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16 / 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Sapransyah menyampaikan, untuk pemberian tunjangan kepada ASN saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari regulasi tersebut.

"Dalam PP itu kami tau pasti rincian untuk pembagian THR kepada ASN di tahun 2022. Jika sudah keluar petunjuk teknis tersebut baru kami jadikan sebagai dasar untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup)," ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (18/4/2022).

Untuk sumber pemberian THR berdasarkan realisasi dari APBD daerah tahun 2022.

Baca juga: UPDATE Pencairan THR PNS 2022, bisa Dibayarkan setelah Lebaran 2022? Penjelasan Menkeu, Sri Mulyani

Baca juga: Nominal THR dari Raffi Ahmad dan Nagita Bikin Nisya Histeris, Saingan dengan Jatah Pegawai RANS

Saat ini pihaknya belum dapat memastikan berapa total anggaran yang dialokasikan untuk pembagian THR bagi para ASN tersebut.

"Sama halnya dengan gaji ke 13 untuk PNS. Saat ini prosesnya juga masih menunggu, supaya nanti jika sudah ada Perbup baru dapat ditentukan komponen rinciannya," ujarnya.

Sapransyah memastikan, bagi setiap ASN akan menerima THR sesuai dengan regulasi yang diatur oleh Kemenkeu. Termasuk juga dengan waktu pencairan.

"Pasti dapat, namun masih menunggu PP itu supaya dapat dieksekusi dan ditindak lebih lanjut," tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved