Berita Nasional Terkini
UPDATE Pencairan THR PNS 2022, bisa Dibayarkan setelah Lebaran 2022? Penjelasan Menkeu, Sri Mulyani
Update pencairan THR PNS 2022, apakah bisa dibayarkan setelah Lebaran 2022? Begini penjelasan Menteri Keuangan, Sri Mulyani
TRIBUNKALTIM.CO - Pencairan THR PNS 2022, apakah bisa dibayarkan setelah Lebaran 2022?
Simak penjelasan lengkap dari bendahara negara, Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan tahun ini PNS dan pensiunan PNS akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya ( THR ) dan gaji ke-13.
Rencana awal, THR diberikan kepada ASN pada periode sepuluh hari atau H-10 Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Namun, bisa saja THR dibayarkan setelah Lebaran 2022 jika ada masalah teknis.
Apabila THR PNS belum dibayarkan karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dicairkan setelah Idul Fitri.
Penjelasan ini disampaikan Menkeu, Sri Mulyani seperti dilansir dari Channel YouTube Kompas TV, Minggu 17 April 2022.
Sri Mulyani mengatakan, “Dalam hal ini, Kementerian/Lembaga akan mengajukan perintah surat membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dimulai Senin, 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku."
Baca juga: THR Lebaran 2022 & Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri Cair, Cek Rekening dan Jadwal Pencairannya
Selanjutnya, Sri Mulyani menjelaskan apabila ada kendala teknis saat pencarian THR PNS ini.
Ia menabahkan, “Dalam hal THR tersebut, belum dapat dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan sebelum hari Raya, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.”
“Kalau ada beberapa kasus yang belum bisa dilakukan, tetap dapat dilakukan sesudah Hari Raya.
Namun, diharapkan THR tetap bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Sri Mulyani seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul THR PNS Bisa Dibayarkan setelah Lebaran 2022, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani.
Adapun THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri, sebagaimana dilansir Setkab.go.id.