Berita Berau Terkini

Kronologi Wanita Penderita Gangguan Mental di Berau jadi Korban Asusila Temannya Sendiri

Seorang perempuan berusia 22 tahun yang menderita gangguan mental menjadi korban pemerkosaan oleh temannya sendiri

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Polres Berau jumpa pers soal kasus seorang perempuan berusia 22 tahun yang menderita gangguan mental menjadi korban pemerkosaan oleh temannya sendiri, yakni SM (35) di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (18/4/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Seorang perempuan berusia 22 tahun yang menderita gangguan mental menjadi korban pemerkosaan oleh temannya sendiri, yakni SM (35) di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Dipaparkan oleh Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono kepada TribunKaltim.co pada Senin (18/4/2022) siang di Tanjung Redeb, Berau.

Dia menuturkan, kejadian itu terjadi pada Senin 11 April 2022 lalu, sekitar pukul 00.30 Wita.

Dijelaskan oleh Anggoro Wicaksono, awal mula kejadian itu saat pelaku, SM (35) mengajak korban dan teman-temannya pesta minuman keras (miras) di rumah pelaku.

Baca juga: Dua Bocah di Bawah Umur Jadi Korban Asusila, Dibawa ke Rumah Kosong dan Diimingi Uang Rp 10 Ribu

Baca juga: Video Anggota DPR Diduga Nonton Video Asusila Viral di Media Sosial, Formappi Minta MKD Turun Tangan

Baca juga: Suami Briptu Christy Blak-blakan Soal Desersi hingga Video Asusila yang Dikaitkan dengan Istrinya

“Sesampainya di rumah, pelaku langsung menyuruh temannya untuk membeli miras. Setelah dibeli, langsung meminum minuman keras tersebut,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Senin (18/4/2022).

Kemudian, sekitar pukul 00.30 wita, teman pelaku pamit untuk pergi membeli makan.

Tersisa hanya korban dan pelaku, hanya berduaan di rumah.

Korban yang dalam keadaan mabuk berat pun diajak pelaku masuk ke dalam kamar.

“Saat korban dalam keadaan mabuk berat, pelaku pun segera melancarkan aksinya,” bebernya.

Baca juga: NEWS VIDEO Kasus Dugaan Asusila Habib Yusuf Alkaf Modus Minta Dipijat, 2 Korban Alami Trauma Berat

Tak berapa lama, teman korban kembali. Namun, melihat pintu kamar pelaku dalam keadaan tertutup, korban membiarkan dan melanjutkan makannya.

“Tidak berselang lama, pelaku keluar dari dalam kamarnya dan teman korban melihat korban sudah dalam keadaan mabuk berat dengan hanya mengenakan kaos kutang dan bra saja,” jelasnya.

Kemudian teman korban membantu korban bersih-bersih dan langsung mengajak korban untuk pulang.

Pada pagi harinya, korban merasa perih di bagian kemaluan dan setelah dicek ternyata kemaluan korban mengeluarkan darah.

Baca juga: Cara Tangkal Anak Terhindar dari Kejahatan Asusila di Sekolah ala Psikolog

“Dari hasil visum, korban masih perawan. Kasus ini pun akan kami dalami kembali,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 286 KUHP yang berbunyi, Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya terancam penjara paling lama 12 tahun. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved