Berita Samarinda Terkini
Rencana Pengawasan BBM Eceran dan Pertamini di Samarinda, Penertiban Ada di Kepolisian
Pemerintah Kota Samarinda berencana akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dan Pertamini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda berencana akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dan Pertamini.
Langkah itu sebagai tindak lanjut untuk menertibkan praktik penjualan BBM eceran dan Pertamini di Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang dinilai ilegal.
Demikian ditegaskan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Muhammad Darham kepada TribunKaltim.co pada Senin (18/4/2022).
Dia mengungkapkan, rencana SE yang dibahas dalam pertemuan bersama Tim Walikota Akselerasi Pembangunan (TWAP) kota Samarinda itu bersifat edukasi dan pengawasan.
Baca juga: Polisi Cari Sopir Mobil yang Tabrak Rak Bensin Eceran di Samarinda, Diduga Penyebab Kebakaran
Baca juga: Penyebab Kebakaran di Jalan AW Syahranie Samarinda, Diduga Mobil Tabrak Rak Jualan Bensin Eceran
Baca juga: Isi Bensin Eceran Jadi Penyebab Kebakaran di Kelurahan Sidomulyo Samarinda
Darham menjelaskan, pihaknya tidak dapat melakukan tindakan penertiban terhadap BBM eceran dan pertamini itu.
Karena belum ada peraturan daerah di Samarinda yang mengaturnya.

Kalau untuk menertibkan BBM itu Satpol tidak bisa masuk, karena itu ada Undang-undang (UU)-nya.
"Yang berwenang terhadap Undang-undang itu kepolisian, kita tidak bisa menindak, menertibkan pun tidak bisa," terang Darham.
Baca juga: Masih Sering Membeli Bensin Eceran, Ini Resikonya Bagi Kendaraan Anda
Adapun bentuk edukasi yang rencananya akan dimuat dalam SE berdasarkan persetujuan walikota itu adalah bentuk-bentuk tata cara penjualan serta peruntukkan izin berjualan oleh pedagang.
Sifatnya kalau melakukan kegiatan berjualan harus sesuai peruntukkan izinnya.
"Kalau izinnya tidak sesuai kita bisa masuk, kemudian tata cara melayani pembeli agar tidak terjadi kebakaran," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.