Berita Samarinda Terkini

Rencana Pengawasan BBM Eceran dan Pertamini di Samarinda, Penertiban Ada di Kepolisian

Pemerintah Kota Samarinda berencana akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dan Pertamini

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
BENSIN ECERAN - Penjual bensin eceran dan pertamini di kawasan Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (18/4/2022) pagi.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda berencana akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dan Pertamini.

Langkah itu sebagai tindak lanjut untuk menertibkan praktik penjualan BBM eceran dan Pertamini di Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang dinilai ilegal.

Demikian ditegaskan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Muhammad Darham kepada TribunKaltim.co pada Senin (18/4/2022).

Dia mengungkapkan, rencana SE yang dibahas dalam pertemuan bersama Tim Walikota Akselerasi Pembangunan (TWAP) kota Samarinda itu bersifat edukasi dan pengawasan.

Baca juga: Polisi Cari Sopir Mobil yang Tabrak Rak Bensin Eceran di Samarinda, Diduga Penyebab Kebakaran

Baca juga: Penyebab Kebakaran di Jalan AW Syahranie Samarinda, Diduga Mobil Tabrak Rak Jualan Bensin Eceran

Baca juga: Isi Bensin Eceran Jadi Penyebab Kebakaran di Kelurahan Sidomulyo Samarinda

Darham menjelaskan, pihaknya tidak dapat melakukan tindakan penertiban terhadap BBM eceran dan pertamini itu.

Karena belum ada peraturan daerah di Samarinda yang mengaturnya.

Mobil double cabin yang menabrak rak bensin eceran di pinggir jalan Kota Samarinda dan diduga menjadi penyebab kebakaran.
Mobil double cabin yang menabrak rak bensin eceran di pinggir jalan Kota Samarinda dan diduga menjadi penyebab kebakaran. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

Kalau untuk menertibkan BBM itu Satpol tidak bisa masuk, karena itu ada Undang-undang (UU)-nya.

"Yang berwenang terhadap Undang-undang itu kepolisian, kita tidak bisa menindak, menertibkan pun tidak bisa," terang Darham.

Baca juga: Masih Sering Membeli Bensin Eceran, Ini Resikonya Bagi Kendaraan Anda

Adapun bentuk edukasi yang rencananya akan dimuat dalam SE berdasarkan persetujuan walikota itu adalah bentuk-bentuk tata cara penjualan serta peruntukkan izin berjualan oleh pedagang.

Sifatnya kalau melakukan kegiatan berjualan harus sesuai peruntukkan izinnya.

"Kalau izinnya tidak sesuai kita bisa masuk, kemudian tata cara melayani pembeli agar tidak terjadi kebakaran," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved