Kebakaran di Samarinda

Sopir Double Cabin Penyebab Kebakaran Maut di Samarinda Jadi Tersangka

Sopir dari mobil cabin yang menabrak pagar hingga rak bensin eceran dan menyebabkan kebakaran berujung maut kini resmi dijadikan tersangka

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
MR (21) Sopir mobil Double Cabin yang menjadi penyebab kebakaran maut di Jalan AW Syahranie Kota Samarinda kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Humas Polresta Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Sopir dari mobil cabin yang menabrak pagar hingga rak bensin eceran dan menyebabkan kebakaran berujung maut kini resmi dijadikan tersangka.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Tipiter Iptu Andrean, Senin (18/4/2022).

Dijelaskannya bahwa sopir Toyota Hilux KT 8502 NN berwarna putih berinisial MR (21) tersebut dikenakan Pasal 359 KUHP Subs 188 KUHP.

"Sudah masuk tahap penyidikan. Tapi kita tunggu hasil dari Labfor untuk tahap 2," jelasnya sata dikonfirmasi sore ini.

Baca juga: Sampaikan Belasungkawa, Wagub Hadi Mulyadi Ingin Bertemu Keluarga Korban Kebakaran di Samarinda

Baca juga: Seluruh Jenazah Korban Kebakaran di Jalan AW Syahranie Samarinda Diterbangkan ke Kampung Halamannya

Baca juga: Kebakaran di Samarinda Hanguskan 3 Ruko, Polisi Sudah Periksa 5 Saksi

Iptu Andrean juga menyebutkan, sejauh ini sudah ada 5 saksi yang telah dimintai keterangan.

"Ada tetangga, ada juga penumpang mobil hilux itu. Bahkan kemungkinan akan ada saksi tambahan," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved