Kebakaran di Samarinda
Sopir Double Cabin Penyebab Kebakaran Maut di Samarinda Jadi Tersangka
Sopir dari mobil cabin yang menabrak pagar hingga rak bensin eceran dan menyebabkan kebakaran berujung maut kini resmi dijadikan tersangka
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Sopir dari mobil cabin yang menabrak pagar hingga rak bensin eceran dan menyebabkan kebakaran berujung maut kini resmi dijadikan tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Tipiter Iptu Andrean, Senin (18/4/2022).
Dijelaskannya bahwa sopir Toyota Hilux KT 8502 NN berwarna putih berinisial MR (21) tersebut dikenakan Pasal 359 KUHP Subs 188 KUHP.
"Sudah masuk tahap penyidikan. Tapi kita tunggu hasil dari Labfor untuk tahap 2," jelasnya sata dikonfirmasi sore ini.
Baca juga: Sampaikan Belasungkawa, Wagub Hadi Mulyadi Ingin Bertemu Keluarga Korban Kebakaran di Samarinda
Baca juga: Seluruh Jenazah Korban Kebakaran di Jalan AW Syahranie Samarinda Diterbangkan ke Kampung Halamannya
Baca juga: Kebakaran di Samarinda Hanguskan 3 Ruko, Polisi Sudah Periksa 5 Saksi
Iptu Andrean juga menyebutkan, sejauh ini sudah ada 5 saksi yang telah dimintai keterangan.
"Ada tetangga, ada juga penumpang mobil hilux itu. Bahkan kemungkinan akan ada saksi tambahan," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel