Berita Ekbis Terkini

Apa Itu DNA Pro? Robot Trading Ilegal yang Libatkan Sejumlah Artis, Daftar Investasi Ilegal Lainnya

Apa itu DNA Pro? Robot trading ilegal yang melibatkan sejumlah artis. Berikut daftar investasi ilegal lainnya

Editor: Amalia Husnul A
Freepik designed by wirestock
Ilustrasi. Apa itu DNA Pro? Robot trading ilegal yang melibatkan sejumlah artis. Berikut daftar investasi ilegal lainnya 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus robot trading ilegal, DNA Pro tengah trending dan jadi perhatian publik.

Investasi robot trading ilegal DNA Pro ini bahkan membuat sejumlah artis, musisi dan figur publik lainnya berurusan dengan polisi. 

Saat ini kasus DNA Pro masih diusut Bareskrim Polri. 

Lantas apa itu DNA Pro?

Simak penjelasan lengkap dan cara kerja DNA Pro.

Selain DNA Pro ada sejumlah investasi lainnya yang menurut Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) adalah investasi ilegal

Diperkirakan total kerugian masyarakat akibat kasus dugaan investasi ilegal robot trading DNA Pro ini mencapai Rp 97 miliar.

Dalam kasus dugaan investasi robot trading ilegal DNA Pro ini, Bareskrim Polri telah menetakan 12 tersengka. 

Baca juga: Temukan Transaksi Mencurigakan, Mabes Polri Akan Telusuri Aset Tersangka DNA Pro

Sebagian tersangka kasus DNA Pro sudah ditahan polisi.

Sementara tiga tersangka DNA Pro lainnya masih buron, yakni Fauzi alias Daniel Zil, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan Ferawaty.

Dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id, kepolisian sudah melayangkan surat red notice untuk mengejar tiga tersangka DNA Pro karena diduga melarikan diri ke luar negeri.

Bersamaan itu, polisi juga memeriksa sejumlah artis dan penyanyin sebagai saksi di kasus DNA Pro.

Mereka antara lain Ivan Gunawan, Ello, Rizky Billar, Ahmad Dhani, dan DJ Una.

Penyanyi Virzha juga akan dipanggil ke Bareskrim Polri pada 22 April 2022 untuk pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan investasi ilegal robot trading DNA Pro.

Polisi juga akan memeriksa penyanyi Rosa dan Yosi Project Pop untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus DNA Pro.

Rosa akan diperiksa terkait kasus DNA Pro pada Rabu 20 April 2022.

Sedangkan Yosi Project Pop akan dimintai keterangan terkait kasus DNA Pro pada Kamis 21 April  2022, bersamaan dengan Billy Syahputra.

Lalu, apa itu DNA Pro dan bagaimana cara kerjanya?

Baca juga: Pemilik dan Direktur DNA Pro Belum Ditangkap, Bareskrim Polri Sudah Cekal Keluar Negeri

Pengertian DNA Pro

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/4/2022), DNA Pro adalah sebuah platform yang menggunakan aplikasi robot trading yang dijual kepada para anggota DNA Pro.

Robot trading DNA Pro ini merupakan produk dari PT DNA Pro Akademi.

Sementara itu, PT DNA Pro Akademi adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa Education Center di bidang Digital Global Investment yang berlokasi di Jakarta Barat.

Dalam profilnya, perusahaan ini mengeklaim diri sebagai sebagai Software Autopilot Trading nomor satu di Indonesia.

Selain itu, PT DNA Pro Akademi disebut memiliki misi manfaat bagi banyak orang dengan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan nasehat dalam trading.

"Kami juga memandu Anda untuk masuk ke pasar berjangka dan melakukan analisis pasar produk," tulis mereka dalam akun LinkedIn-nya seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (8/4/2022).

Sebagai informasi, robot trading berfungsi untuk meningkatkan profit atau keuntungan, tetapi beberapa robot trading yang tidak terdaftar atau ilegal justru mendatangkan kerugian untuk penggunanya.

Cara kerja DNA Pro

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/4/2022), DNA Pro menerapkan pengoperasian dengan sistem penjualan langsung dengan skema piramida atau ponzi.

Baca juga: Kerugian Lima Korban Kasus Robot Trading DNA Pro Capai Rp 97 Miliar

Skema ponzi merupakan salah satu modus investasi bodong.

Ciri-cirinya, modus ini menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat.

Saat ini skema ponzi tengah disorot karena kerap ditemui dan digunakan dalam modus penipuan.

Sebab, skema ponzi biasanya dilakukan dengan menjanjikan keuntungan besar secara instan.

Skema piramida dan skema ponzi pada dasarnya tidak jauh berbeda.

Secara umum, skema piramida menggunakan barang atau entitas untuk diperdagangkan.

Awalnya, hal ini dilakukan untuk menarik minat member. Namun, nilai barang tersebut tidak menjadi hal penting.

Selain itu, para member juga diwajibkan untuk merekrut anggota sebanyak–banyaknya dengan iming–iming bonus dalam jumlah besar.

Hal serupa juga ditemui dalam skema ponzi. Modus investasi ilegal ini juga mewajibkan member merekrut anggota.

Bedanya, dalam sistem skema ponzi tidak ada produk yang dijual.

Sebagai ganti, para member diharuskan terus melakukan transaksi dengan iming-iming untuk meningkatkan keuntungan.

Dengan kata lain, keuntungan yang diperoleh adalah berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh member–member baru yang direkrut.

Atau, dengan kata lain bisa disebut dengan istilah gali lubang tutup lubang.

Ciri-ciri investasi ilegal

Agar tidak terkecoh dengan tawaran bisnis investasi bodong dan ilegal, Anda perlu memperhatikan ciri dari investasi bodong.

Hal ini penting untuk diingat agar Anda tidak tertipu yang akhirnya merugi akibat investasi bodong.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/4/2021), ada tiga ciri-ciri praktik investasi ilegal:

1. Praktik investasi ilegal sering menggunakan iming-iming bunga atau keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat dan berisiko rendah.

2. Menjanjikan bonus perekrutan anggota baru.

3. Menggunakan foto atau image dari tokoh publik, yang mungkin dilakukan secara ilegal agar menarik perhatian dari masyarakat.

Di samping itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memberikan penjelasan bahwa adanya praktik investasi bodong juga dipicu oleh beberapa kondisi di Indonesia, yakni:

  • Rendahnya literasi masyarakat
  • Kemajuan teknologi informasi
  • Adanya kebiasaan buruk dari sekelompok masyarakat

Mirisnya, dengan kemajuan teknologi, hal ini semakin sering dilakukan oleh para oknum penyelenggara investasi ilegal.

Daftar Investasi ilegal

Berdasarkan keterangan resmi di website OJK, hingga Maret 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias ilegal.

Investasi ilegal itu terdiri dari :

Sementara sejak awal tahun 2022 hingga Maret, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 19 entitas investasi ilegal robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.

Berikut ini daftar 20 investasi ilegal yang ditutup Satgas Waspada Investasi OJK pada Maret 2022:

Investasi ilegal money game:

  • Eri Jatmiko/Erick Mikko/Bocah Cep
  • Borobudurs
  • Agtkomer.com
  • Zigstrade.com
  • Indflux Investment
     

Investasi ilegal Robot trading:

  • PT Teknologi Otomatis Roket/Robot trading Sparta
  • PT Kaidah Network Sukses (PS89)
  • PT Trading Sukses Abadi
     

Investasi ilegal Forex (Pasar uang)

  • PT Bayban Sinergy International/BB Trad
  • Restro Success Club Training Trading
     

Investasi ilegal aset kripto:

  • Cryptoinmine
  • PT Dreamboat Kapital Indonesia
  • PT Rechain Digital Indonesia/ Reward City Indonesia/PT Kota Hadiah Indonesia
  • PT Zeus Kreatif Indonesia/Zeus Academy Equity

Investasi ilegal Crowdfunding:

  • PT Infishta Digital Indonesia
  • Investasi ilegal Modal Ventura:
  • PT Tunnel Akselerasi Indonesia

Investasi ilegal perikanan:

  • One Kois Farm

Penawaran investasi ilegal melalui Telegram:

  • Duplikasi nama HERTZ, money game dengan mengatasnamakan HERTZ
  • Duplikasi nama PT Upbit Exchange, money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange
  • Duplikasi nama PT Raiz Invest Indonesia, money game dengan mengatasnamakan PT Raiz Invest Indonesia

Itulah informasi mengenai DNA pro dan daftar investasi ilegal yang harus diwaspadai.

Ingat, investasi seperti membeli barang, jangan tertipu oleh tampilan luar, tapi rasakan dahulu agar tidak menyesal.

Baca juga: DNA PRO Akademi Gelar BOP Robot Pintar Penghasil Dolar, Berbisnis Emas Digital lewat Pasar Modal

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved