BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Paser

BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan melakukan evaluasi kerja periode tahun 2021, penyerahan berkas surat kuasa khusus (SKK), serta melakukan Penandatangan

Editor: Diah Anggraeni
HO/BPJS Ketenagakerjaan
Penandatanganan PKS secara serempak antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Paser terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO - BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan melakukan evaluasi kerja periode tahun 2021, penyerahan berkas surat kuasa khusus (SKK), serta melakukan penandatanganan PKS secara serempak bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, dan Kejaksaan Negeri Paser terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kegiatan ini dihadiri oleh masing-masing pimpinan instansi tersebut yakni Kepala BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, I Nyoman Hary Sujana beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan beserta jajaran, Kepala Kejaksaaan Negeri Penajam Paser Utara beserta jajaran, dan Kepala Kejaksaan Negeri Paser beserta jajaran.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Berbagi Berkah, Bagi Takjil sebagai Wujud Rasa Syukur

Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan I Nyoman Hary Sujana mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada kejaksaan atas kerja sama dan pencapaian yang telah terlaksana selama ini sehingga berdampak positif terhadap awareness dan kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja.

"Dalam hal ini, khususnya pihak kejaksaan, sangat membantu kami dalam penanganan bidang hukum terkait kewajiban badan usaha dan hak-hak tenaga kerja yang tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Pada kegiatan tersebut dilakukan juga penyerahan SKK kepada kejaksaan.

Baca juga: Memiliki Banyak Manfaat, Pedagang Pasar Ramadan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Dengan adanya SKK ini, maka diharapkan penyelesaian kepatuhan badan usaha baik yang menunggak iuran atau belum memenuhi kewajibannya terhadap pelaksanaan program jaminan sosial yang merupakan hak bagi para pekerja dapat segera terselesaikan.

Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini, memberikan dampak yang positif sehingga mendorong kepatuhan badan usaha dan menjamin kesejahteraan masyarakat pekerja. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved