Jelang Lebaran, Komisi IV DPRD Samarinda Berharap Tidak Ada Perusahaan yang Mencicil THR

Pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan atau pekerja merupakan kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunkaltim.co/Hanifan Ma'ruf
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti saat memberikan penjelasan terkait pembayaran THR. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan atau pekerja merupakan kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan.

Oleh karena itu, sesuai dengan arahan pemerintah pusat, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti berharap tidak ada lagi perusahaan yang menccil THR karyawannya.

Dikatakan Puji, kepatuhan perusahaan besar terkait pembayaran THR sudah cukup baik bahkan cenderung tidak ada masalah.

Baca juga: Komisi III DPRD Samarinda Ingin Ada Penertiban Penjual BBM Eceran dan Pertamini

Namun untuk pelaku usaha kecil yang hanya memiliki dua sampai lima orang karyawan, disebut terkadang memiliki problem keuangan untuk pembayaran THR sesuai ketentuan pemerintah.

"Kita berharap tahun ini tidak ada perusahaan besar yang mencicil pembayaran THR karyawannya, kecuali jika kondisi keuangannya belum membaik," ucap politisi Partai Demokrat tersebut, Selasa (19/4/2022).

Terkait pembayaran THR ini, lanjut Puji, harus ada komunikasi yang baik antara perusahaan dan karyawan.

Apalagi jika perusahaan masih mengalami kendala keuangan imbas pandemi Covid-19, sehingga  tidak memungkinkan untuk membayar THR secara sekaligus.

"Sehingga jika ada pengusaha yang ingin mencicil THR bisa disampaikan kepada karyawannya, karena terkait dengan kondisi keuangan perusahaan itu," lanjut Puji.

Baca juga: Komisi I DPRD Samarinda Ungkap Sejumlah Tantangan Pelaksanaan Program Pro Bebaya Tahun Ini

Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Tenaga Kerja pun telah membuat posko aduan pembayaran THR mulai hari ini, Selasa (19/4/2022).

Disnaker akan menampung laporan dan aduan pekerja atau karyawan yang mengalami kendala pembayaran THR di tempat kerjanya, dengan datang langsung ke Kantor Disnaker Kota Samarinda. (adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved