Berita DPRD Samarinda

Komisi III DPRD Samarinda Ingin Ada Penertiban Penjual BBM Eceran dan Pertamini

Rencana pengawasan dan penertiban praktik penjualan Bahan Bakar Minyak ( BBM) eceran dan Pertamini di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MARUF
Ketua Komisi III DPRD kota Samarinda, Angkasa Jaya, menanggapi tentang rencana penertiban Pertamini dan penjualan BBM eceran di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (18/4/2022).  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rencana pengawasan dan penertiban praktik penjualan Bahan Bakar Minyak ( BBM) eceran dan Pertamini di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dinilai perlu dilakukan.

Dikemukakan oleh Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya bahwa keberadaan penjual BBM eceran ataupun melalui Pertamini sudah jelas tidak resmi dan melanggar aturan.

Oleh karena itu Komisi III DPRD Samarinda berencana membahas persiapan tersebut lebih lanjut juga untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota.

Tentu saja untuk menyikapi kondisi penjualan BBM eceran yang sudah merebak luas di kota tepian.

Baca juga: Polisi Cari Sopir Mobil yang Tabrak Rak Bensin Eceran di Samarinda, Diduga Penyebab Kebakaran

Baca juga: Rencana Pengawasan BBM Eceran dan Pertamini di Samarinda, Penertiban Ada di Kepolisian

Baca juga: Isi Bensin Eceran Jadi Penyebab Kebakaran di Kelurahan Sidomulyo Samarinda

Angkasa menilai memang perlu ada tindakan penertiban terhadap penjualan BBM ilegal baik dengan botolan ataupun pertamini.

"Penjualan BBM itu harus di SPBU, kalau dijual di rumah secara mandiri, pasti itu tidak berizin," tukas Angkasa kepada TribunKaltim.co pada Senin (18/4/2022).

"Maka ini terkait dengan Pertamina karena Pertamina yang memberikan izin kepada SPBU, sedangkan SPBU menjual BBM kepada masyarakat yang tidak sesuai ketentuannya, harusnya SPBU mengetahui hal itu," ungkapnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pemerintah kota juga bisa mengambil tindakan untuk menertibkan Pertamini dan BBM eceran yang biasanya dijual di toko-toko kelontong.

Baca juga: Masih Sering Membeli Bensin Eceran, Ini Resikonya Bagi Kendaraan Anda

Pasalnya kondisi penjualan BBM eceran dan Pertamini yang merebak di tiap sudut kota dan berpotensi menimbulkan bahaya ini menunjukkan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut.

"Kalau ini memang praktik ilegal, daya kira hal ini harus disikapi oleh pemerintah dalam hal ini penertiban," tandasnya.

ILUSTRASI Lapak bensin eceran di pinggir jalan raya besar. Usaha bensin eceran di tengah pemukiman penduduk. Dinilai ilegal dan jadi keprihatinan dari sisi keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (18/4/2022).
ILUSTRASI Lapak bensin eceran di pinggir jalan raya besar. Usaha bensin eceran di tengah pemukiman penduduk. Dinilai ilegal dan jadi keprihatinan dari sisi keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (18/4/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO)

Keberadaan penjualan BBM eceran telah beberapa kali memakan korban di Samarinda.

Terbaru sebuah bangunan ruko terbakar dan menewaskan satu anggota keluarga yang terdiri dari 7 orang.

Baca juga: Penyebab Kebakaran di Jalan AW Syahranie Samarinda, Diduga Mobil Tabrak Rak Jualan Bensin Eceran

Pemkot Samarinda sendiri melalui Tim Walikota Akselerasi Pembangunan (TWAP) telah memberikan rekomendasi kepada walikota untuk menindaklanjuti keberadaan Pertamini dan BBM eceran ini dengan membahasnya bersama stakeholder terkait terutama Pertamina dan SPBU.

Mobil double cabin yang menabrak rak bensin eceran dan diduga menjadi penyebab kebakaran
Mobil double cabin yang menabrak rak bensin eceran dan diduga menjadi penyebab kebakaran (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

TWAP juga telah memberikan rekomendasi agar walikota menerbitkan surat edaran kepada SPBU dan Pertamina.

Tujuannya agar mengawasi penyaluran BBM agar tidak dipergunakan secara ilegal oleh oknum masyarakat khususnya dijual secara eceran. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved