Berita Nasional Terkini

Mendagri Minta Pemda Percepat Bayar THR Bagi ASN, Paling Lambat 10 Hari Sebelum Lebaran

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian  sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13

Editor: Samir Paturusi
Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian  sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. 

TRIBUNKALTIM.CO- Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), karena dalam waktu dekat sudah bisa menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian  sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Dalam surat edaran itu anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Bahkan melalui SE dengan Nomor 900/2069/SJ ini, Mendagri meminta gubernur dan bupati/wali kota melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

SE yang terbit pada Senin (18/4/2022) ini, menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca juga: Inilah Rincian Lengkap Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2022, Berikut Jadwal Pencairannya

Baca juga: Anggaran THR ASN Penajam Paser Utara Capai Rp 15 Miliar Lebih

Baca juga: Kabar Terbaru Pencairan THR bagi ASN Berau, Begini Penjelasan Kepala BPKAD

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemda di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; pimpinan dan anggota DPRD; pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, pemda juga perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.

“Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang,” lanjutnya.

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.

Baca juga: Nominal THR dari Raffi Ahmad dan Nagita Bikin Nisya Histeris, Saingan dengan Jatah Pegawai RANS

Ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD TA 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendagri Terbitkan SE Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/18/mendagri-terbitkan-se-aturan-pemberian-thr-dan-gaji-ke-13-oleh-pemda.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved