Berita Berau Terkini
Temukan ASN Berau Pakai Mobil Dinas Saat Mudik, Segera Lapor ke Dinas Perhubungan
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idulfitri 1443 hijriah.
Seluruh pejabat serta pegawai tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau, Andi Marawangeng meminta masyarakat yang melihat atau mengetahui ada penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai dengan peruntukannya untuk melaporkan ke pihaknya.
“Silakan saja laporkan kepada kami. Paling tidak pastinya ada teguran, baik itu secara tertulis maupun lisan. Itu kan ada biaya operasional maupun perawatan, kalau dipake untuk kepentingan pribadi ya tidak bisa,” ucapnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Mudik Lebaran 2022 di Samarinda, Penumpang Kapal Mulai Meningkat
Baca juga: Nekat Bawa Kendaraan Dinas Pulang Kampung, Wagub Jakarta: Kami Siapkan Saksi Tegas
Baca juga: Mudik Lebaran 2022 di Balikpapan, Dinas Perhubungan: Tidak Ada Penyekatan
Menurutnya, mobil dinas jelas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi seperti mudik. Mobil tersebut hanya digunakan untuk keperluan operasional kedinasan.
Ia menegaskan, dalam instansi Dishub, dirinya jelas melarang penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Kecuali yang bersangkutan dalam rangka menjalankan tugas. Sementara mudik jelas bukan tugas.
Menurut aturan, mobil itu kan di pakai untuk kedinasan kantor, berarti kegiatannya dipakai untuk bekerja.
Baca juga: Jelang Arus Mudik di Balikpapan, Polsek Semayang Waspadai Calo Tiket hingga Sajam
Semisal pegawai ini libur dihari sabtu dan minggu, tetapi ada bagian yang harus bertugas di hari libur tersebut.
Seperti menjaga pos arus mudik tetap itu terhitung bekerja.
"Tapi kalau dipake berlibur, sesuai aturan jelas tidak boleh,” tandasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/mobil-dinas-berau-dilarang-buat-mudik.jpg)