Berita Nasional Terkini

Nekat Bawa Kendaraan Dinas Pulang Kampung, Wagub Jakarta: Kami Siapkan Saksi Tegas

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI yang masih nekat membawa kendaraan dinas saat mudik lebaran maka akan diberi saksi

Editor: Samir Paturusi
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria 

TRIBUNKALTIM.CO- Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI yang masih nekat membawa kendaraan dinas saat mudik lebaran Idul Fitri, maka siap-siap untuk mendapatkan saksi.

Hal ini ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).

"Tentu yang melanggar akan mendapatkan sanksi ya dan sesuai ketentuan ya. Nanti di cek detail sanksinya," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

Kendati demikian, pria kelahiran Banjarmasin ini berharap para ASN bisa menaati aturan yang ada.

Adapun pelarangan membawa kendaraan dinas sudah diatur dalam ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemnpan-RB).

Baca juga: Arus Mudik Lebaran, Polisi Ingatkan Penumpang Kapal Dilarang Bawa Sajam, Senpi dan Narkoba

Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Pemprov Kaltim Bolehkan ASN Pakai Mobil Dinas Tapi Tidak Keluar Provinsi

Baca juga: Berikut Lokasi dan Jadwal Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap Jalan Tol Saat Arus Mudik

"Jadi terkait dengan aturan sudah diatur oleh Kemenpan RB ya, bagi ASN tidak diperkenankan membawa mobil untuk mudik ya," jelasnya.

Orang nomor dua di Ibu Kota ini juga mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan mobil dan kendaraan dinas lainnya untuk keperluan mudik Lebaran 2022.

"Terkait mudik ASN boleh mudik sesuai dengan aturan dan ketentuan sudah diatur waktu-waktunya dan syaratnya di antaranya tidak boleh membawa kendaraan dinas sesuai aturan dan ketentuan yang diatur Kementerian PANRB," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2022).

Ariza berharap mudik tahun ini, dapat berjalan dengan lancar.

Sebagai informasi, aturan mudik tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Adapun termuat dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April.

Dimana disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Tak hanya itu, dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing - masing instansi.

Baca juga: PT KAI Memberikan Promo Tiket Mudik Lebaran 2022, Flash Sale Rp 75.000, Ini Rutenya

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (*)

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved