Bantuan Sosial

April Cair Lagi! Login bsu.kemnaker.go.id 2022/sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Dapatkan Rp 1 juta

Login bsu.kemnaker.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan dapatkan bantuan subsidi upah Rp 1 juta, BSU 2022 April cair lagi! 

Editor: Doan Pardede
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
BSU 2022 - Ilustrasi Uang bantuan subsigi upah - Login bsu.kemnaker.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan dapatkan bantuan subsidi upah Rp 1 juta, BSU 2022 April cair lagi!  

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU 2020 difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

Pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

Bagi daerah yang memiliki upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta, maka penyaluran subsidi gaji menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Cek Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Disebutkan di dalam syarat penerima subsidi gaji bahwa pekerja harus menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, bagaimana caranya mengetahui apakah kita sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak?

Berikut cara untuk mengetahui peserta BPJS Ketenagakerjaan:

1. Via aplikasi BPJSTK Mobile

Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Playstore atau App Store.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved