Berita Nasional Terkini
HATI-HATI Polri Akan Tindak Ormas yang Minta THR ke Pengusaha
Bagi organisasi masyarakat (Ormas) yang berniat untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran dengan cara memaksa, maka perlu hati-hati
TRIBUNKALTIM.CO- Bagi organisasi masyarakat (Ormas) yang berniat untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran dengan cara memaksa, maka perlu hati-hati.
Karena Polri berkomitmen akan menindak ormas yang meminta THR kepada masyarakat maupun pengusaha.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa tindakan ormas tersebut dinilai bakal mengganggu iklim investasi di Indonesia.
"Yang mengganggu iklim investasi apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum ditindak mas," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Menurut Dedi, pihaknya juga telah meminta Polda hingga Polres di daerah untuk memantau pihak yang dianggap menghambat investasi.
Baca juga: Terjawab Sudah Apakah PPPK 2022 dapat THR dan Gaji 13 atau Tidak, Cek Kriteria ASN yang Tak Kebagian
Baca juga: Berbagi Kebaikan pada Bulan Ramadan, MODENA Bersama Nuansa Group Berikan ‘THR’ bagi Pelanggan Setia
Baca juga: THR ASN di Balikpapan Dicairkan Paling Lambat Seminggu sebelum Lebaran
Sebaliknya, pihak kepolisian tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum.
"Iklim investasi di Indonesia menjadi prioritas pemerintah dan ada Satgas Investasi dari Bareskrim dan Polda-Polda, apabila ada garkum (pelanggaran hukum) yang menghambat investasi di daerah Polda atau Polres dapat melakukan tindakan sesuai garkum yang dilakukan siapa saja," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial adanya sejumlah surat edaran permintaan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2022 dari organisasi masyarakat (ormas) ke warga di Jabodetabek.
Surat edaran permintaan dana THR itu di antaranya berasal dari ormas Pemuda Pancasila (PP) Ranting Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Menanggapi surat yang viral tersebut dalam dua hari belakangan, polisi memanggil pimpinan Ormas Cengkareng untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan pihaknya telah memanggil pimpinan ormas tersebut. Hasilnya, pihak ormas mengakui surat itu dibuat dan diedarkan satu di antara anggota ormas.
Ketua PAC Pemuda Pancasila Cengkareng, Heri Marsud alias Iwan, menyatakan akan memberikan sanksi kepada anggotanya.
Baca juga: DPRD Paser Tekankan Pemerintah Daerah agar Berikan THR kepada Pegawai Tidak Tetap
"Sudah kami klarifikasi dan diberikan sanksi anggota ormas tersebut," tegasnya saat dikonfirmasi pada Rabu (20/4/2022).
Heri juga meminta maaf atas adanya surat edaran permintaan dana THR yang membuat gaduh dan resah masyarakat, khususnya di Cengkareng.
"Saya atas nama Ketua Ranting Cengkareng meminta maaf atas surat dan perintah yang beredar di masyarakat, terimakasih," pungkasnya. (*)