Berita Paser Terkini

DPRD Paser Tekankan Pemerintah Daerah agar Berikan THR kepada Pegawai Tidak Tetap

Ketua Komisi II DPRD Paser, Ikhwan Antasari menginginkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Pegawai Ti

Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ilustrasi penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum memasuki Hari Raya Idul Fitri. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Ketua Komisi II DPRD Paser, Ikhwan Antasari menginginkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Sama seperti tahun sebelumnya, THR sangat diharapkan tidak hanya di kalangan PNS dan pejabatnya, melainkan juga pada PTT.

Lebih lanjut dia mengatakan, gaji PTT pada tiap bulannya hanya berkisar Rp 2,2 juta, dan tidak mendapat tunjangan kinerja (Tukin) dan gaji ke-13.

"DPRD yakin anggarannya masih ada apalagi masih di triwulan awal 2022 ini," ujar Ikhwan, Rabu (20/4/2022).

Dengan memberikan THR pada PTT, lanjut Ikhwan, nantinya akan berdampak pada perekonomian daerah untuk perputaran belanjanya sehingga memberikan multiplier efek ekonomi.

Baca juga: Bayar THR Honorer di PPU, Pemkab Anggarkan Rp 3,5 Miliar

Baca juga: Jelang Lebaran, Komisi IV DPRD Samarinda Berharap Tidak Ada Perusahaan yang Mencicil THR

"THR PNS wajib diberikan paling lambat 25 April mendatang, untuk THR PTT juga diharapkan demikian untuk penyalurannya," tuturnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya menyampaikan, ia belum bisa memastikan kapan THR PTT, entah itu disalurkan seperti tahun sebelumnya maupun sebaliknya.

Namun, Katsul Wijaya optimistis dengan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Paser seperti tahun sebelumnya, PTT akan mendapat THR sebelum lebaran Idul Fitri.

"Kami akan membahas hal itu dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser," tutur Katsul.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13  kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan  2022, THR Lebaran dan Gaji ke-13 PNS diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca juga: Awasi Pembayaran THR untuk Tenaga Kerja, Disnaker Samarinda Akan Buka Posko Pengaduan

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved