Kamis, 9 April 2026

Berita Nasional Terkini

Mudik Pakai Kendaraan Pribadi Wajib Isi e-HAC dan Vaksin, Berikut Syarat Lainnya

Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran Idul Fitri yang menggunakan kendaraan pribadi wajib mengisi e-HAC (Electronic-Health Alert Card) dan vaksin

Editor: Samir Paturusi
iStockPhoto/Nova
Ilustrasi- Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran Idul Fitri yang menggunakan kendaraan pribadi wajib mengisi e-HAC (Electronic-Health Alert Card) dan vaksin 

TRIBUNKALTIM.CO- Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran Idul Fitri yang menggunakan kendaraan pribadi wajib mengisi e-HAC (Electronic-Health Alert Card) dan vaksin.

Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI), Setiaji mengatakan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.

"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah." kata Setiaji, Selasa (12/4/2022) dikutip dari laman Kemenkes.

Selain mengisi e-HAC, pemudik juga wajib memenuhi syarat vaksin.

Baca juga: Kondisi Kehamilan Zaskia Gotik Bikin Suami Khawatir, Sirajuddin Mahmud Ajak Mudik ke Balikpapan

Baca juga: ASN yang Nekat Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Plt Bupati PPU Sebut Sanksi Bakal Menunggu

Baca juga: Kadinkes Balikpapan Tegaskan Anak di Bawah 18 Tahun Tak Perlu Vaksinasi Booster saat Mudik

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, yakni:

1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;

2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;

3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RTPCR atau Rapid Test Antigen;

Iklan untuk Anda: Lakukan kebiasaan ini, tekan Diabetes!
Advertisement by
4. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

5. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

6. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT- CR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

Baca juga: Temukan ASN Berau Pakai Mobil Dinas Saat Mudik, Segera Lapor ke Dinas Perhubungan

7. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Mudik Lebaran dengan Mobil Pribadi, Apa Saja?, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/21/syarat-mudik-lebaran-dengan-mobil-pribadi-apa-saja.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved